WARTAGARUT.COM – Persoalan anak yang kesulitan mendapatkan akta lahir, layanan pendidikan, hingga dokumen kependudukan akibat pernikahan orang tua yang belum tercatat negara menjadi sorotan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, saat meninjau langsung layanan Isbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026).
Kehadiran Putri Karlina menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendorong legalitas pernikahan masyarakat sebagai pintu masuk pemenuhan hak administrasi kependudukan, terutama bagi anak-anak yang selama ini terdampak status nikah siri orang tuanya.
Menurut Putri, masih banyak warga yang datang dengan persoalan serupa, yakni anak tidak memiliki akta lahir, kesulitan mengakses dokumen resmi, hingga terhambat ketika hendak mengurus pendidikan maupun layanan publik lainnya.
“Kami sering menghadapi masyarakat yang bingung karena anaknya tidak punya akta. Saat mengurus berbagai keperluan, datanya tidak lengkap. Yang paling kami khawatirkan adalah anak-anak ini kehilangan hak hidupnya sebagai penduduk,” ujar Putri Karlina.
Ia menilai akar persoalan ini tidak lepas dari masih tingginya praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, baik karena faktor pernikahan dini maupun anggapan biaya menikah di Kantor Urusan Agama mahal.
Padahal, menurut Putri, pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya selama dilaksanakan di kantor dan pada jam kerja.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar sejak awal memilih jalur pernikahan formal supaya tidak menimbulkan persoalan administrasi panjang di kemudian hari.
Namun bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri, Pemkab Garut menyiapkan langkah kuratif melalui program Isbat Nikah yang dilaksanakan secara berkala bekerja sama dengan instansi terkait.
Putri menjelaskan, masyarakat dapat mengakses informasi program ini melalui kader Motekar yang tersebar di lingkungan masing-masing.
“Silakan masyarakat mencari informasi kepada kader Motekar di wilayahnya terkait program-program Isbat Nikah, karena pemerintah ingin persoalan ini tidak terus berulang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa pada layanan kali ini sekitar 60 pasangan mengikuti proses pengesahan hukum pernikahan.
Ia menerangkan, Pengadilan Agama berperan menetapkan keabsahan pernikahan secara hukum agar pasangan tersebut selanjutnya dapat memperoleh pencatatan perkawinan resmi dan pembaruan data kependudukan dari pemerintah.
“Pengadilan agama membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan sahnya pernikahan. Dari penetapan itu nanti pemerintah bisa menerbitkan data pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya,” jelas Zakiruddin.
Dengan skema ini, layanan Isbat Nikah tidak hanya menjadi pengesahan administratif, tetapi juga menjadi jalan penyelamatan hak sipil anak dan kepastian hukum bagi keluarga.
Penulis : Soni Tarsoni

















