WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Polisi kini masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Peredaran Psikotropika Garut
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 60 butir obat psikotropika yang diduga siap diedarkan.
Polisi Sita 60 Butir
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg.
31 butir Prohiper 10 mg.
5 butir Euforis Clonazepam 2 mg.
Selain obat psikotropika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua tas, buku catatan transaksi, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pemasok Masih Diburu
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga hanya bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut.
Barang haram itu diduga berasal dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Proses penyerahan barang kepada para tersangka juga diduga melibatkan seorang pria berinisial I yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat tersebut, melainkan hanya menerima titipan untuk dijual kembali.
Mereka mengaku memperoleh upah sekitar Rp100 ribu per hari dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selain menjadi pengedar, keduanya juga mengaku mengonsumsi obat psikotropika tersebut.
Polres Garut Kembangkan Kasus
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan kedua tersangka tidak memiliki izin ataupun kewenangan di bidang kesehatan maupun kefarmasian untuk menyimpan dan mengedarkan psikotropika.
“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (10/7/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Garut memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar