Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu

Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Polisi kini masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Peredaran Psikotropika Garut

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 60 butir obat psikotropika yang diduga siap diedarkan.

Polisi Sita 60 Butir

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg.

31 butir Prohiper 10 mg.

5 butir Euforis Clonazepam 2 mg.

Selain obat psikotropika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Baca Juga :  Mikel Merino Hanya Bermain 6 Menit, Langsung Kirim Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua tas, buku catatan transaksi, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pemasok Masih Diburu

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga hanya bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut.

Barang haram itu diduga berasal dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Proses penyerahan barang kepada para tersangka juga diduga melibatkan seorang pria berinisial I yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat tersebut, melainkan hanya menerima titipan untuk dijual kembali.

Mereka mengaku memperoleh upah sekitar Rp100 ribu per hari dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Selain menjadi pengedar, keduanya juga mengaku mengonsumsi obat psikotropika tersebut.

Polres Garut Kembangkan Kasus

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan kedua tersangka tidak memiliki izin ataupun kewenangan di bidang kesehatan maupun kefarmasian untuk menyimpan dan mengedarkan psikotropika.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Garut Dukung Kemah Bela Negara 2026, H. Subhan Fahmi: Benteng Generasi Muda dari Radikalisme

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (10/7/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Garut memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut
Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:02 WIB

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!