WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (03/06/2026).
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional periode 2025–2026 yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan intensif.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis di BGN 2025–2026,” ujarnya kepada wartawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dadan menjabat sebagai Kepala BGN, Sony sebagai Wakil Kepala bidang operasional, dan Lodewyk menangani pengembangan organisasi serta hubungan kelembagaan.
Digiring Diam, Kenakan Rompi Tahanan
Ketiga tersangka terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan secara terpisah. Mereka mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat menuju mobil tahanan.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada media. Ketiganya hanya menundukkan kepala saat digiring petugas, memperkuat kesan seriusnya kasus yang tengah diusut.
Kantor BGN Digeledah Usai Pencopotan
Sehari sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Penggeledahan ini dikonfirmasi langsung oleh Mochamad Jeffry sebagai bagian dari penyidikan kasus.
Langkah hukum tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya.
Alasan Pencopotan: Disiplin dan Kualitas Program
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut pencopotan dilakukan karena persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pengelolaan kualitas makanan dalam program nasional tersebut.
Selain Dadan, dua wakil kepala BGN juga diberhentikan dari jabatannya.
Struktur Baru BGN Usai Kasus Mencuat
Pasca pencopotan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Untuk memperkuat organisasi, dua nama lain juga ditunjuk sebagai wakil kepala, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan korupsi dalam program ini memicu kekhawatiran terkait pengelolaan anggaran dan efektivitas kebijakan publik.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Penulis : Soni Tarsoni

















