Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Garut melakukan proses Tahap II terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Petugas Kejaksaan Negeri Garut melakukan proses Tahap II terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri Garut resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Perkara yang terjadi di Kantor Cabang Utama pada periode 2018 hingga 2021 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.

Proses tersebut dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan menuju proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Frans Mona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Tiga Pejabat BPR Intan Jabar Jadi Tersangka

Ketiga tersangka yang telah memasuki tahap penuntutan masing-masing berinisial AJ, EH, dan RR.

AJ diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016 hingga 2019.

Baca Juga :  Panen Kentang dan Telur di Bandung, GP Ansor Jabar Siapkan Program hingga Garut

Sementara EH merupakan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020 hingga 2021.

Adapun RR pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020 hingga 2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang pada periode 2021 hingga 2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit yang berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Modus Kredit Fiktif hingga Top Up Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Modus yang terungkap di antaranya berupa kredit fiktif, kredit topengan, hingga praktik penambahan pinjaman atau top up kredit tanpa sepengetahuan nasabah.

Dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  MAN 1 Garut Raih Medali Perak dan Juara Tematik di Extranas 2026

Kejari Garut Sita Berbagai Dokumen Kredit

Selain menerima para tersangka, Kejaksaan Negeri Garut juga menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen kredit, dokumen permohonan kredit, dokumen pengajuan kredit, laporan internal, surat keterangan lunas, surat keputusan, surat edaran, tanda bukti setoran, perjanjian kredit, laporan keuangan, dokumen agunan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan kredit.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian pada tahap penuntutan dan persidangan.

Ditahan 20 Hari di Rutan Garut

Usai proses Tahap II, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Garut menyatakan perkara ini akan segera diproses ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:50 WIB

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita

Berita Terbaru

DPC PKB Kabupaten Garut melakukan silaturahmi dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pendopo Garut, Minggu, 13 September 2026.

PARTAI POLITIK

Temui Bupati Syakur Amin, PKB Garut Tegaskan Peran Mitra dan Pengawas

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:47 WIB

Mima Milki Mauli Maqbil, siswi MAN 3 Garut, meraih Juara 3 bidang Ekonomi pada OMI Kemenag 2026 tingkat Kabupaten Garut.

Madrasah

OMI Kemenag 2026: Siswi MAN 3 Garut Raih Juara 3 Ekonomi

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB