WARTAGARUT.COM – Program wajib belajar pra-sekolah selama 1 tahun di Kabupaten Garut mulai dimatangkan melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan anak usia dini sebelum memasuki Sekolah Dasar (SD).
Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas OPD yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut di Kantor Disdik Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).
Rakor dihadiri Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Garut Tinneke Hermina, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Asep Wawan Budiman, serta perwakilan Dinas Kesehatan, DPPKBPPPA, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Pendidikan Pra-Sekolah Dinilai Menentukan Masa Depan Anak
Bunda PAUD Kabupaten Garut, Tinneke Hermina, menegaskan usia dini merupakan golden age atau masa emas yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Wajib belajar 1 tahun pra-sekolah bukan sekadar menambah lama belajar, tetapi memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar, bermain, tumbuh, dan berkembang sesuai tahap usianya,” ujar Tinneke.
Menurutnya, keberhasilan program membutuhkan regulasi yang kuat, dukungan anggaran, dan sinergi lintas OPD agar implementasinya berjalan optimal dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah bersama-sama mengawal pelaksanaan program sehingga tidak ada anak yang memasuki SD tanpa memperoleh layanan pendidikan pra-sekolah yang berkualitas.
Grand Design Disiapkan Hingga 2029
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, menjelaskan pendidikan anak usia dini menjadi fondasi penting dalam membangun perkembangan fisik, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki pendidikan dasar.
“Implementasi wajib belajar 1 tahun pra-sekolah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang menyenangkan, aman, ramah anak, inklusif, dan bermutu sebelum memasuki sekolah,” katanya.
Asep menjelaskan Disdik Kabupaten Garut telah menyusun Grand Design Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra-Sekolah 2026–2029 berdasarkan hasil profiling Kabupaten Garut Tahun 2026 serta diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan pendidikan anak usia dini.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman seluruh OPD dan pemangku kepentingan dalam memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar