WARTAGARUT.COM – TLRHP BPK Garut mencapai 82,9 persen. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, setiap OPD diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 82,9 persen dinyatakan sudah selesai,” kata Abdusy Syakur Amin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan BPK RI, sebagian rekomendasi masih dalam proses penyelesaian. Sementara itu, beberapa temuan diusulkan untuk tidak ditindaklanjuti karena memenuhi alasan yang sah sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).
Capaian TLRHP BPK Garut Meningkat
Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda pemutakhiran data TLRHP BPK Garut yang dilaksanakan secara berkala setiap semester, yakni pada Juli dan Desember.
Menurutnya, capaian penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang kini mencapai 82,9 persen menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 70 persen.
“BPK mengirimkan tim untuk memantau percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” ujar Didit.
Ia menambahkan, pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun sebagai upaya memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Seluruh Proses Dipantau Melalui SIPTL
Didit menjelaskan seluruh proses tindak lanjut rekomendasi telah diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI.
Melalui sistem tersebut, setiap rekomendasi dikelompokkan ke dalam empat status, yakni telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Ada empat status yang dipantau terus-menerus,” jelas Didit.
Ia menerangkan, rekomendasi yang diusulkan tidak dapat ditindaklanjuti harus melalui kajian tim yang dibentuk Bupati Garut sebelum diajukan kepada BPK Perwakilan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas di tingkat BPK RI untuk mendapatkan keputusan.
Didit berharap pemutakhiran data TLRHP yang dilakukan secara rutin dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Garut.
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar