WARTAGARUT.COM – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penanganan dan penertiban aktivitas galian di wilayah Kabupaten Garut tidak bisa dilakukan secara spontan, melainkan harus melalui pendekatan hukum yang kuat dan prosedural sebagai dasar negara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut dalam Video IG: Putri.Karlina14, saat menanggapi pertanyaan publik mengenai anggapan kurang tegasnya kepala daerah dalam menyikapi persoalan galian.
“Jadi begini, kita itu negara hukum. Negara itu pendekatannya hukum, jadi tidak bisa spontan tanpa dilandasi kekuatan hukum yang solid,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan dan pengawasan sektor pertambangan.
“Dalam pendekatan itu, kita sebenarnya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur dan dengan dinas provinsi. Kita akan melakukan penertiban,” katanya.
Bupati Garut menjelaskan, sebelum tindakan diambil, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan kajian dan investigasi lapangan guna memastikan kondisi riil, status perizinan, serta dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tersebut.
“Kita cari solusi, investigasi di lapangan seperti apa. Kita akan segar-segar, dalam artian menyiapkan langkah-langkah untuk memberikan tindakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syakur Amin.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan masyarakat.
Namun demikian, kata Syakur Amin, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tentu saja kami sangat memperhatikan masyarakat. Tapi tadi kan ada prosedurnya yang harus kita jalani,” tegas Bupati Garut.
Bupati Syakur Amin memastikan Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk menertibkan aktivitas galian yang bermasalah melalui mekanisme hukum, koordinasi lintas pemerintah, serta pendekatan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang meminta ketegasan pemerintah daerah dalam mengelola aktivitas galian agar tidak merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Penulis : Soni Tarsoni









