WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan perubahan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan untuk memperkuat perlindungan penghuni, menangani PSU bermasalah, serta menyesuaikan aturan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, pada Jumat (10/7/2026).
Perubahan aturan ini dinilai penting karena tidak lagi hanya mengatur penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU setelah proses serah terima. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kawasan perumahan.
Perubahan Perbup PSU
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, mengatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” kata Rika.
Menurutnya, substansi regulasi baru juga mencakup mekanisme penanganan PSU yang belum diserahkan atau terbengkalai, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
Usulan Pengembang
Dalam pembahasan rancangan aturan tersebut, sejumlah asosiasi pengembang menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah.
Pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS mengusulkan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh pembangunan mencapai 100 persen.
Selain itu, mereka meminta penyederhanaan formulir serah terima PSU, kejelasan mekanisme serta biaya pemecahan (split) sertifikat tanah, hingga penyederhanaan proses reviu siteplan.
Kepastian Hukum PSU
Masukan juga datang dari para camat yang menginginkan adanya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah mengenai metode perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar proses penyerahan aset berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak menghambat pengembangan kawasan perumahan baru.
Tahap Penyempurnaan
Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati masih akan disempurnakan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.
Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan.
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar