Perbup PSU Perumahan Garut Diubah, Pengelolaan PSU Terlantar Jadi Prioritas

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, membahas perubahan Perbup PSU Perumahan Garut untuk memperkuat pengelolaan PSU, perlindungan penghuni, dan kepastian hukum bagi kawasan perumahan. Foto: Diskominfo Garut.

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, membahas perubahan Perbup PSU Perumahan Garut untuk memperkuat pengelolaan PSU, perlindungan penghuni, dan kepastian hukum bagi kawasan perumahan. Foto: Diskominfo Garut.

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan perubahan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan untuk memperkuat perlindungan penghuni, menangani PSU bermasalah, serta menyesuaikan aturan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Pembahasan regulasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, pada Jumat (10/7/2026).

Perubahan aturan ini dinilai penting karena tidak lagi hanya mengatur penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU setelah proses serah terima. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kawasan perumahan.

Perubahan Perbup PSU

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, mengatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Orientasi PPPK Garut 2026 Diikuti 2.400 ASN, Bupati Terapkan Face Recognition demi Disiplin Peserta

“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” kata Rika.

Menurutnya, substansi regulasi baru juga mencakup mekanisme penanganan PSU yang belum diserahkan atau terbengkalai, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Usulan Pengembang

Dalam pembahasan rancangan aturan tersebut, sejumlah asosiasi pengembang menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah.

Pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS mengusulkan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh pembangunan mencapai 100 persen.

Selain itu, mereka meminta penyederhanaan formulir serah terima PSU, kejelasan mekanisme serta biaya pemecahan (split) sertifikat tanah, hingga penyederhanaan proses reviu siteplan.

Baca Juga :  Orientasi PPPK Garut 2026 Diikuti 2.400 ASN, Bupati Terapkan Face Recognition demi Disiplin Peserta

Kepastian Hukum PSU

Masukan juga datang dari para camat yang menginginkan adanya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah mengenai metode perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar proses penyerahan aset berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak menghambat pengembangan kawasan perumahan baru.

Tahap Penyempurnaan

Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati masih akan disempurnakan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.

Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Orientasi PPPK Garut 2026 Diikuti 2.400 ASN, Bupati Terapkan Face Recognition demi Disiplin Peserta
Bapenda Garut Genjot Intensifikasi Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD
36 Ribu Warga Garut Tak Pernah Terima Bantuan, Bupati Syakur Luncurkan Program Balebat
Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza
KA Cikuray Kembali ke Akar Sejarah Garut, Apa yang Akan Terjadi pada Distribusi Komoditas?
Bupati Garut Pastikan Gaji PPPK Aman, Namun Ada Prioritas Anggaran yang Berubah
Kemendagri Tetapkan Garut sebagai Kabupaten Terbaik Pengendalian Inflasi Jawa-Bali
Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara Karena Dugaan Pelanggaran Regulasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:51 WIB

Orientasi PPPK Garut 2026 Diikuti 2.400 ASN, Bupati Terapkan Face Recognition demi Disiplin Peserta

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:46 WIB

Bapenda Garut Genjot Intensifikasi Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:21 WIB

36 Ribu Warga Garut Tak Pernah Terima Bantuan, Bupati Syakur Luncurkan Program Balebat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:00 WIB

KA Cikuray Kembali ke Akar Sejarah Garut, Apa yang Akan Terjadi pada Distribusi Komoditas?

Berita Terbaru

Ole Romeny mengenakan jersey Fortuna Sittard usai resmi bergabung dengan klub Eredivisie

SEPUTAR OLAHRAGA

Ole Romeny Resmi Gabung Fortuna Sittard, Reuni dengan Justin Hubner

Sabtu, 11 Jul 2026 - 16:55 WIB

error: Content is protected !!