Perbup PSU Perumahan Garut Diubah, Pengelolaan PSU Terlantar Jadi Prioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, membahas perubahan Perbup PSU Perumahan Garut untuk memperkuat pengelolaan PSU, perlindungan penghuni, dan kepastian hukum bagi kawasan perumahan. Foto: Diskominfo Garut.

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, membahas perubahan Perbup PSU Perumahan Garut untuk memperkuat pengelolaan PSU, perlindungan penghuni, dan kepastian hukum bagi kawasan perumahan. Foto: Diskominfo Garut.

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan perubahan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan untuk memperkuat perlindungan penghuni, menangani PSU bermasalah, serta menyesuaikan aturan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Pembahasan regulasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, pada Jumat (10/7/2026).

Perubahan aturan ini dinilai penting karena tidak lagi hanya mengatur penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU setelah proses serah terima. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kawasan perumahan.

Perubahan Perbup PSU

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, mengatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” kata Rika.

Menurutnya, substansi regulasi baru juga mencakup mekanisme penanganan PSU yang belum diserahkan atau terbengkalai, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Usulan Pengembang

Dalam pembahasan rancangan aturan tersebut, sejumlah asosiasi pengembang menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah.

Pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS mengusulkan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh pembangunan mencapai 100 persen.

Selain itu, mereka meminta penyederhanaan formulir serah terima PSU, kejelasan mekanisme serta biaya pemecahan (split) sertifikat tanah, hingga penyederhanaan proses reviu siteplan.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi

Kepastian Hukum PSU

Masukan juga datang dari para camat yang menginginkan adanya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah mengenai metode perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar proses penyerahan aset berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak menghambat pengembangan kawasan perumahan baru.

Tahap Penyempurnaan

Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan rancangan perubahan Peraturan Bupati masih akan disempurnakan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.

Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air
Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga
Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut
252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?
Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut
Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya
Jadwal Beasiswa Garut 2026 Lengkap, Catat Tanggal Pentingnya
Pemkab Garut Buka Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana 2026, Tersisa 109 Desa Jadi Prioritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:56 WIB

Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut

Berita Terbaru