WARTAGARUT.COM – Tiga lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dihentikan sementara operasionalnya setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran regulasi saat inspeksi lapangan yang dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, Rabu (3/6/2026).
Langkah tegas tersebut langsung menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas pertambangan yang selama ini beroperasi di wilayah Garut.
Pemerintah menegaskan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan maupun fasilitas publik.
Tiga Lokasi Tambang Kena Sanksi
Dalam peninjauan yang dilakukan di Kecamatan Leles, tim gabungan menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan operasional tiga lokasi pertambangan harus dihentikan sementara.
Pelanggaran tersebut mencakup belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan bagi pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, ditemukan pula ketidakpatuhan terhadap kebijakan daerah terkait penggunaan jalan umum.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Syakur Amin: Garut Harus Tetap Hijau dan Nyaman
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban serta keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sangat penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.
“Ini lah kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi, dan yang pasti bahwa kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut,” ujar Syakur.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
ESDM Jabar Soroti Pelanggaran Penggunaan Jalan Umum
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa sektor pertambangan memang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek teknis, sosial, ekonomi hingga lingkungan.
Salah satu temuan penting dalam inspeksi tersebut adalah penggunaan kendaraan angkutan yang diduga melebihi daya dukung jalan umum.
“Belum juga mematuhi ketentuan, kebijakan lokal bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi dari daya dukung jalan umum baik itu jalan nasional, baik itu jalan provinsi, baik itu juga jalan kabupaten,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa jalan umum merupakan aset masyarakat yang harus dijaga bersama dan tidak boleh mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang melanggar aturan.
Jadi Peringatan untuk Pelaku Tambang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap langkah penghentian sementara ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan hukum dan perizinan.
Bambang menegaskan bahwa keberlangsungan usaha pertambangan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperkuat pengawasan agar seluruh aktivitas pertambangan di daerah tetap mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun infrastruktur publik.***
Penulis : Soni Tarsoni

















