Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

WARTAGARUT.COM – Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius dari Polres Garut. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan serta pertambangan ilegal tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Sebagai langkah preventif, Kapolres Garut, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut, Kompol Syaifudin Hamzah, berkolaborasi dengan Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut, dan BKSDA Kab. Garut, melakukan kegiatan himbauan, pemasangan spanduk, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal mining atau pertambangan ilegal pada Jum’at (10/11/2023).

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Dalam spanduk tertera himbauan yang menyatakan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining).

“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami juga peduli terhadap risiko potensi bencana banjir dan tanah longsor yang dapat terjadi akibat aktivitas tersebut,” ungkap Syaifudin.

Bagi pelaku penambangan tanpa izin, akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).(soni)***

Berita Terkait

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit
GEGER! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Garut, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aksi Nekat! Residivis Bobol Indomaret Garut Lewat Atap, Gasak 269 Bungkus Rokok
Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar

Selasa, 7 April 2026 - 19:34 WIB

Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!