WARTAGARUT.COM – Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius dari Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan serta pertambangan ilegal tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Sebagai langkah preventif, Kapolres Garut, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut, Kompol Syaifudin Hamzah, berkolaborasi dengan Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut, dan BKSDA Kab. Garut, melakukan kegiatan himbauan, pemasangan spanduk, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal mining atau pertambangan ilegal pada Jum’at (10/11/2023).
Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Dalam spanduk tertera himbauan yang menyatakan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining).
“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami juga peduli terhadap risiko potensi bencana banjir dan tanah longsor yang dapat terjadi akibat aktivitas tersebut,” ungkap Syaifudin.
Bagi pelaku penambangan tanpa izin, akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).(soni)***