Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

WARTAGARUT.COM – Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius dari Polres Garut. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan serta pertambangan ilegal tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Sebagai langkah preventif, Kapolres Garut, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut, Kompol Syaifudin Hamzah, berkolaborasi dengan Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut, dan BKSDA Kab. Garut, melakukan kegiatan himbauan, pemasangan spanduk, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal mining atau pertambangan ilegal pada Jum’at (10/11/2023).

Baca Juga :  Disperindag Garut Siap Kolaborasi dengan Entrepreneur Heart Garut Dorong UMKM Ekspor

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Dalam spanduk tertera himbauan yang menyatakan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining).

Baca Juga :  Hj. Intannia Ungkap Langkah Baru Tingkatkan Budaya Baca di Garut

“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami juga peduli terhadap risiko potensi bencana banjir dan tanah longsor yang dapat terjadi akibat aktivitas tersebut,” ungkap Syaifudin.

Bagi pelaku penambangan tanpa izin, akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).(soni)***

Berita Terkait

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:02 WIB

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!