Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

Polres Garut Komitmen Memberantas Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

WARTAGARUT.COM – Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius dari Polres Garut. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan serta pertambangan ilegal tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Sebagai langkah preventif, Kapolres Garut, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut, Kompol Syaifudin Hamzah, berkolaborasi dengan Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut, dan BKSDA Kab. Garut, melakukan kegiatan himbauan, pemasangan spanduk, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal mining atau pertambangan ilegal pada Jum’at (10/11/2023).

Baca Juga :  Bawa Pulang Juara 1! Tim Marawis MAN 1 Garut Bukti Nyata Prestasi di Seni Budaya Islami!

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Dalam spanduk tertera himbauan yang menyatakan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining).

Baca Juga :  Cetak Tenaga Kesehatan Andal! STIKES Karsa Husada Garut Angkat Sumpah Wisuda 572 Lulusan Baru!

“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami juga peduli terhadap risiko potensi bencana banjir dan tanah longsor yang dapat terjadi akibat aktivitas tersebut,” ungkap Syaifudin.

Bagi pelaku penambangan tanpa izin, akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).(soni)***

Berita Terkait

Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 
Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat
Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Minggu, 22 September 2024 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!