Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Kabupaten Garut periode 2018 hingga 2021, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, S.H., M., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Garut, Rabu (11/2/2026).

“Pada hari ini, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar periode 2018 sampai 2021,” ujar Yuyun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016–2019, EH selaku Pimpinan Cabang periode 2020–2021, serta RR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 dan Pimpinan Cabang periode 2021–2022.

Baca Juga :  Persib vs Persik Malam Ini, Ini Prediksi Susunan Pemain dan Link Streaming

Yuyun menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit, di antaranya melalui praktik kredit fiktif, kredit topengan, serta pinjaman atau top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah.

“Modus yang dilakukan berupa pembuatan kredit fiktif, kredit atas nama pihak lain, serta penambahan pinjaman tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.

Menurut Yuyun, perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sertifikat Tahfidz Kemenag Harus Lewati Ujian Resmi, Ini Penjelasannya

“Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.

Yuyun menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita
Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini
Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Selasa, 22 September 2026 - 07:52 WIB

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41 WIB

Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini

Berita Terbaru