WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Kabupaten Garut periode 2018 hingga 2021, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, S.H., M., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Garut, Rabu (11/2/2026).
“Pada hari ini, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar periode 2018 sampai 2021,” ujar Yuyun.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016–2019, EH selaku Pimpinan Cabang periode 2020–2021, serta RR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 dan Pimpinan Cabang periode 2021–2022.
Yuyun menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit, di antaranya melalui praktik kredit fiktif, kredit topengan, serta pinjaman atau top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah.
“Modus yang dilakukan berupa pembuatan kredit fiktif, kredit atas nama pihak lain, serta penambahan pinjaman tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Menurut Yuyun, perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.
Yuyun menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Penulis : Soni Tarsoni















