WARTAGARUT.COM – Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, asisten kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses fatwa, putusan, dan khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Layanan digital tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Kehadirannya membuka cara baru bagi masyarakat untuk menelusuri rujukan keagamaan Muhammadiyah melalui percakapan digital.
Peluncuran ChatHPT ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir bersama Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.
ChatHPT Bantu Akses Fatwa dan Dokumen Tarjih
ChatHPT dikembangkan sebagai asisten digital untuk membantu pengguna mencari dan memahami berbagai produk keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Pengguna dapat mengajukan pertanyaan mengenai persoalan keagamaan dan memperoleh penjelasan yang merujuk pada dokumen resmi Muhammadiyah.
Salah satu fitur pentingnya adalah penyertaan rujukan pada setiap jawaban.
Dengan begitu, pengguna dapat menelusuri dokumen yang menjadi dasar penjelasan, bukan hanya menerima jawaban dari sistem AI.
Kehadiran layanan ini juga mengubah cara masyarakat mengakses literatur Tarjih.
Jika sebelumnya pengguna perlu mencari dan membaca dokumen secara manual, kini penelusuran informasi dapat dilakukan melalui percakapan digital.
Layanan tersebut berpotensi membantu warga Muhammadiyah, akademisi, mubaligh, maupun masyarakat umum yang membutuhkan referensi mengenai pandangan keagamaan Muhammadiyah.
AI Bukan Pengganti Kewenangan Majelis Tarjih
Meski memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, ChatHPT ditempatkan sebagai alat bantu untuk mengakses dan memahami sumber keilmuan keagamaan.
Artinya, jawaban yang dihasilkan sistem perlu dipahami berdasarkan dokumen rujukan yang disertakan.
Teknologi AI tidak mengambil alih kewenangan dalam menetapkan fatwa maupun keputusan keagamaan.
Penetapan pandangan dan keputusan keagamaan tetap berada dalam kewenangan Majelis Tarjih serta otoritas keilmuan yang berwenang.
Peluncuran ChatHPT menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas jangkauan produk keilmuan Tarjih.
Melalui layanan ini, khazanah keagamaan Muhammadiyah diharapkan semakin mudah dijangkau dan dipelajari masyarakat, sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pengembangan dakwah dan literasi keislaman.
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni















Komentar