WARTAGARUT.COM – Registrasi SIM biometrik kini resmi diterapkan di seluruh operator seluler setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh penyedia layanan telah menyesuaikan sistem registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi wajah (face recognition), menyusul evaluasi pada awal penerapan kebijakan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada hari pertama implementasi kebijakan. Dalam evaluasi itu, Kemkomdigi masih menemukan operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sehingga seluruh operator berhasil menyesuaikan sistem dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi sekaligus menutup peluang penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
Mengapa Registrasi SIM Biometrik Diperketat?
Menurut Dany, pemerintah tidak hanya memastikan kepatuhan operator, tetapi juga membangun ekosistem digital yang lebih aman melalui sistem verifikasi wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi kebijakan menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan sistem biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler melalui mekanisme verifikasi biometrik.
Pengawasan Terus Dilakukan
Dany menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan mematuhi aturan. Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah guna memastikan implementasi kebijakan berlangsung konsisten.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru.
Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela menggunakan mekanisme biometrik.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.
Bagian Transformasi Digital Nasional
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik menjadi salah satu pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.
Menurutnya, penggunaan verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan merupakan langkah strategis untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Operator Seluler Siap Menjalankan Kebijakan
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kewajiban diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebanyak 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Menurut ATSI, kesiapan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai modus kejahatan digital. ***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar