WARTAGARUT.COM– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Kecamatan se-Kabupaten Garut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan mengevaluasi capaian kinerja.
Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilaksanakan di Fave Hotel Garut pada Rabu, 13 Desember 2023.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Abdullah Efendi, S.Pd.I.,M.E menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini dilakukan berdasarkan hasil penetapan kerja anggaran tahunan 2023 dan hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi (RKAT) 2022.
“Target pengumpulan zakat tahun ini adalah Rp 16 miliar, namun, hingga saat ini baru tercapai sekitar Rp 11 miliar lebih. Zakat yang terkumpul mencapai Rp 7 miliar lebih, dan infak sekitar Rp 3 miliar lebih, termasuk infak mukayyat untuk donasi Palestina.”ungkapnya.
Selain itu, dalam rapat ini, BAZNAS Garut juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2023 tentang kewajiban ASN berzakat ke BAZNAS.
Abdullah Efendi menjelaskan bahwa ASN berkewajiban untuk berzakat dari semua penghasilan, termasuk gaji, tunjangan kinerja, atau tunjangan profesi.
“Kita membuat unit pengumpulan zakat di SKPD, UPZ Kecamatan, Desa, dan sebagainya. Selain itu, kita juga membahas sinergitas dalam pendistribusian antara Pemda dengan BAZNAS,” tambah Abdullah Efendi.
Ia berharap bisa mencapai target pengumpulan zakat sebesar Rp 12 miliar hingga akhir tahun, mengingat masih ada waktu pertengahan bulan Desember 2023 ini.
“Untuk tahun 2024, target pengumpulan zakat ditetapkan sebesar Rp 16 miliar,”pungkasnya.(soni)***