WARTAGARUT.COM – Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, mengungkapkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.
Ia menrangkan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, jumlah DPS di Kabupaten Garut mencapai 2.006.012 jiwa.
“Jumlah ini menunjukkan peningkatan sekitar 6 ribu jiwa dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu, yang tercatat sebanyak 1.999.061 jiwa,” ujar Yusuf Abdullah usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu, 11 Agustus 2024.
.Yusuf Abdullah menjelaskan bahwa sebelum penetapan DPT, pihaknya akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk memastikan akurasi data. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses ini adalah adanya sekitar 9.674 warga yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain.
“Kami akan memastikan validitas data sebelum menetapkan DPT yang direncanakan pada September 2024,” ujar Yusuf. Penetapan DPT akan dilakukan dalam rentang waktu 14-21 September, menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Yusuf juga menargetkan agar tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut. Hal ini berarti seluruh pemilih diharapkan terdaftar dalam DPT, sehingga tidak ada pemilih yang tertinggal atau tidak terdaftar.
Sementara itu, Lamlam Masropah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, memastikan bahwa koordinasi dengan KPU Garut berjalan dengan baik dalam penyusunan dan penetapan DPS
“Kerja sama yang baik ini sudah terjalin sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih),” jelas Lamlam. Ia menambahkan bahwa setiap ada temuan oleh Panwascam dan PKD, Bawaslu Garut langsung memberikan saran perbaikan atau rekomendasi yang segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Lamlam juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, Bawaslu Garut akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Namun, hingga saat ini, semua rekomendasi terkait DPS telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Garut, sehingga tidak ada pelanggaran administratif yang perlu ditangani.
“Sejauh ini, dalam konteks penyusunan DPS, tidak ada saran perbaikan dan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga tidak ada proses atau penanganan pelanggaran yang berlangsung,” tambahnya.
Bawaslu Garut juga telah menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam DPS.
Warga yang menemukan nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar, dapat melaporkannya ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi mereka.
“Setiap masyarakat yang menemukan kejanggalan, seperti orang terdekatnya belum terdaftar dalam DPS atau orang yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPS, bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami,” pungkas Lamlam.
Dengan koordinasi yang solid antara KPU dan Bawaslu, serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan proses penetapan DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Garut dapat berjalan dengan lancar dan akurat, memastikan hak pilih setiap warga terjamin dan terlindungi.***
Penulis : Soni Tarsoni