WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan kepada para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tidak akan tinggal diam terhadap siapapun yang berupaya menggelapkan pajak hotel dan restoran di wilayahnya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah Bapenda Kabupaten Garut melaporkan pajak daerah semester I kepadanya.
“Pemda akan menindak tegas para pelaku penggelapan pajak di sektor hotel dan restoran,” tegas Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima dari Diskominfo Kabupaten Garut, Kamis malam (20/07/2023).
Dalam laporan yang ia terima, Rudy menyadari adanya keganjilan dalam pelaporan dan penyetoran pajak dari hotel dan restoran di Kabupaten Garut.
Ia bahkan terkejut dengan banyaknya wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak ke Pemda.
“Ada hotel yang memiliki 100 kamar, namun mereka melaporkan hanya memiliki tingkat hunian 30 persen. Jika informasi tersebut benar, maka seharusnya hotel tersebut telah mengalami kerugian besar. Saya meminta pemilik hotel dan restoran untuk berlaku jujur,” tegas Rudy.
Bupati Garut kembali menekankan agar pemilik hotel dan restoran memberikan laporan yang logis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem- publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.
Salah satu contoh yang diberikan oleh Rudy adalah sebuah kafe kopi yang baru saja dibuka di Jalan Ahmad Yani.
Kafe tersebut, kata Ia, mampu membayar sekitar 47 juta rupiah per bulan untuk pajak daerah, yang berarti total omzet konsumen yang berkunjung mencapai hampir 500 juta rupiah per bulan.
Menanggapi hal ini, Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, termasuk hotel-hotel yang dikelola secara internasional.
“Begitu juga hotel-hotel yang dikelola internasional, mereka membayar pajak sekitar 170 juta rupiah per bulan. Segera setelah ini, saya akan mengeluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” pungkasnya.***