WARTAGARUT.COM – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yaitu Ela Lestari yang telah bekerja di Riyadh, Arab Saudi sejak Oktober 2022, dilaporkan sering mengalami penyiksaan dan tidak menerima upah dari majikannya.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M. Sos, merespon hal tersebut dengan turun langsung menemui keluarga Ela pada Sabtu (13/5) lalu.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ela diduga berangkat ke Riyadh melalui penyalur ilegal yang kerap digunakan untuk menyelundupkan PMI ilegal.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melacak keberadaan Ela Lestari di Riyadh.
Selain itu, Enjang Tedi juga telah menghubungi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantu mengadvokasi Ela agar bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Garut
“Setelah melakukan koordinasi dengan tim saya di Jakarta dan BP2MI, saya telah menyarankan keluarga Ela untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Selanjutnya, kami akan mengawal keluarga untuk melaporkan kasus ini ke BP2MI guna mendapatkan advokasi. BP2MI akan menyediakan seorang pengacara untuk membantu Ela,” ujar Enjang Tedi pada hari Minggu (14/5/2023).
“Pada hari Sabtu kemarin, saya langsung berkoordinasi dengan PPLN Saudi untuk mencari informasi apakah Ela terdaftar sebagai pemilih karena proses pemilihan umum 2024 telah dimulai. Seharusnya nama Ela dapat dilacak di Saudi, namun sayangnya informasi yang saya dapatkan adalah bahwa Ela tidak terdaftar di PPLN Saudi.”kata Enjang Tedi menambahkan,
Enjang menjelaskan bahwa Ela Lestari adalah seorang ibu dengan anak kembar berusia 3 tahun yang saat ini dirawat oleh keluarga dan koleganya di Garut.
Ela merupakan seorang janda yang ditinggal cerai oleh suaminya. Saat Ela berangkat ke Saudi, dia tidak memberi tahu orang tuanya atau saudaranya terlebih dahulu.
“Jadi dari cerita keluarga, terlihat bahwa Ela ini ditawari oleh pihak tertentu untuk bekerja di Saudi. Awalnya dikatakan bahwa ia akan bekerja di Bandung, tetapi ternyata sudah berada di Saudi. Selama dua bulan terakhir, Ela sulit dihubungi karena handphone-nya disita majikan dan tidak menerima gaji,” jelas Enjang Tedi.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Ela tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia sebelum keluarganya mentransfer uang senilai Rp80 juta kepada majikannya.
“Iya begitu, informasi masuk kepada saya bahwa keluarga Ela sudah siap melapor kepolisian, setelah itu baru melapor ke BP2MI. Dari pihak BP2MI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Enjang.
“Saya juga akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar dapat menelisik lebih jauh dan lebih dalam terkait maraknya pengiriman PMI melalui jalur-jalur ilegal yang diduga melibatkan oknum di lembaga yang berkaitan dengan pengiriman PMI,” lanjutnya.
Enjang Tedi, Wakil Ketua DPW PAN Jabar, meminta kepada para Kepala Desa di Garut untuk mengimbau warganya agar lebih berhati-hati dalam memilih penyalur PMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang akan bekerja di luar negeri telah menempuh jalur resmi.
Enjang Tedi juga mengatakan perlu adanya koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mendapatkan data PMI asal Garut. Hal ini bertujuan untuk memastikan jalur yang ditempuh oleh warga tersebut sudah sesuai prosedur resmi atau belum.
“Peristiwa ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua, terutama para Kepala Desa sebagai pamong masyarakat. untuk memastikan bahwa warga yang akan bekerja di luar negeri telah menempuh jalur resmi dan perusahaan penyalurnya juga resmi,” jelas Enjang Tedi.
Enjang Tedi mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jual beli orang atau human trafficking terkait maraknya PMI yang menjadi korban perusahaan penyalur yang tidak resmi.
“Saya melihat kejadian Ela ini sudah masuk ke ranah jual beli orang. Artinya, majikan dan pihak penyalur PMI tersebut tidak ingin merugi atau ingin mengambil untung dari praktik ilegal ini. Hal ini harus terus diberantas sampai bisa mengetahui siapa dalang di balik praktik ini,” tegas Enjang Tedi.***