Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos., melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan & Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Senin (5/2/2024).

Enjang Tedi menyoroti urgensi sosialisasi ini dengan merujuk pada Latar Belakang Perda Provinsi Jabar No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Menurutnya, hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB.

“Fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif,” ungkap Enjang Tedi.

Dalam sesi sosialisasinya, Enjang Tedi membahas secara rinci kasus-kasus kekerasan pada anak yang sering terjadi, seperti penculikan, kekerasan, eksploitasi anak, hingga bullying di berbagai lingkungan. 

Ia menekankan bahwa kekerasan pada anak bisa berwujud fisik, verbal, maupun emosional.

“Jenis dan wujud kekerasan pada anak melibatkan penggunaan kekuatan fisik, verbal, atau emosional yang merugikan atau melukai anak, baik oleh orang dewasa maupun sesama anak-anak. Ini bisa berupa perlakuan kasar, eksploitasi, pelecehan, atau pengabaian,” jelas Enjang Tedi.

Baca Juga :  BPKHTL dan Pemkab Garut Bergandeng Tangan! Sosialisasi Tapal Batas Hutan Menuju Akses Lahan Legal

Ia juga membahas faktor penyebab kekerasan pada anak, melibatkan faktor internal, faktor eksternal, serta peran lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 

Tanda-tanda kekerasan pada anak, seperti perubahan perilaku, cedera fisik, ketakutan, dan kecemasan yang tidak wajar, juga turut diuraikan.

Dalam upaya pencegahan, Enjang Tedi menekankan peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, dan lembaga pendidikan terkait hak dan perlindungan anak. 

Ia juga menggarisbawahi perlunya edukasi dan konseling bagi orang tua mengenai pengasuhan anak, serta pemberian alternatif pengasuhan bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga.

Dalam konteks penanganan kekerasan pada anak, Enjang Tedi juga membahas langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada anak yang menjadi korban.

Beliau menggarisbawahi bahwa setiap orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di sekitarnya.

“Perlindungan khusus harus diberikan pada anak yang berada dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya,” jelas Enjang Tedi.

Baca Juga :  Pembinaan Kinerja Kepala Madrasah: Kepala Kemenag Garut  Ungkap 4 Pesan Penting dari Menteri Agama!

Pemberian perlindungan khusus juga mencakup anak yang menjadi korban pornografi, memiliki Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV), serta anak yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. 

Enjang Tedi menegaskan bahwa upaya ini harus melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih aktif.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ini bisa melibatkan orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha, dan media. Kita semua memiliki peran dalam melindungi anak-anak kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Enjang Tedi menjelaskan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak. 

Menurutnya, setiap orang yang melanggar, seperti tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di sekitarnya, dapat diancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.

“Kita harus melibatkan diri dalam melaporkan dugaan tindakan kekerasan pada anak dan melindungi mereka dari pengaruh yang merugikan. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi perkembangan anak-anak kita,” tegas Enjang Tedi. (soni)***

Berita Terkait

PDAM Tirta Intan Garut Tegas! Luncurkan Program Bebas Pungli Demi Layanan Air Bersih yang Transparan!
Pembinaan Kinerja Kepala Madrasah: Kepala Kemenag Garut  Ungkap 4 Pesan Penting dari Menteri Agama!
Kantor Kemenag Garut Musnahkan Puluhan Ribu Buku Nikah dan Kartu Nikah yang Tidak Terpakai
Dukung UMKM Lokal, Ramayana Garut Gelar Food Festival Part 2 Bersama Rumah UKM IKM 21
Kemenag Garut: Pilkada Harus Damai, Bebas dari Isu SARA
Seruan FKUB Garut: Pilih Sesuai Hati Nurani, Tetap Jaga Kerukunan di Pilkada 2024
Laksanakan Upacara Bendera Peringati Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, PLN UP3 Garut Komitmen Jaga Keandalan Suplai Listrik Untuk Kemajuan Kabupaten Garut
Perumda Tirta Intan Garut Raih Predikat “Sehat” dan Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 16:40 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Tegas! Luncurkan Program Bebas Pungli Demi Layanan Air Bersih yang Transparan!

Sabtu, 2 November 2024 - 07:37 WIB

Pembinaan Kinerja Kepala Madrasah: Kepala Kemenag Garut  Ungkap 4 Pesan Penting dari Menteri Agama!

Jumat, 1 November 2024 - 06:21 WIB

Kantor Kemenag Garut Musnahkan Puluhan Ribu Buku Nikah dan Kartu Nikah yang Tidak Terpakai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:28 WIB

Dukung UMKM Lokal, Ramayana Garut Gelar Food Festival Part 2 Bersama Rumah UKM IKM 21

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Kemenag Garut: Pilkada Harus Damai, Bebas dari Isu SARA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!