Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

Senin, 5 Februari 2024 - 17:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

Enjang Tedi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut

WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos., melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan & Penanganan Kekerasan pada Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Senin (5/2/2024).

Enjang Tedi menyoroti urgensi sosialisasi ini dengan merujuk pada Latar Belakang Perda Provinsi Jabar No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Menurutnya, hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB.

“Fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif,” ungkap Enjang Tedi.

Dalam sesi sosialisasinya, Enjang Tedi membahas secara rinci kasus-kasus kekerasan pada anak yang sering terjadi, seperti penculikan, kekerasan, eksploitasi anak, hingga bullying di berbagai lingkungan. 

Ia menekankan bahwa kekerasan pada anak bisa berwujud fisik, verbal, maupun emosional.

“Jenis dan wujud kekerasan pada anak melibatkan penggunaan kekuatan fisik, verbal, atau emosional yang merugikan atau melukai anak, baik oleh orang dewasa maupun sesama anak-anak. Ini bisa berupa perlakuan kasar, eksploitasi, pelecehan, atau pengabaian,” jelas Enjang Tedi.

Baca Juga :  Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026 Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi  

Ia juga membahas faktor penyebab kekerasan pada anak, melibatkan faktor internal, faktor eksternal, serta peran lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 

Tanda-tanda kekerasan pada anak, seperti perubahan perilaku, cedera fisik, ketakutan, dan kecemasan yang tidak wajar, juga turut diuraikan.

Dalam upaya pencegahan, Enjang Tedi menekankan peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, dan lembaga pendidikan terkait hak dan perlindungan anak. 

Ia juga menggarisbawahi perlunya edukasi dan konseling bagi orang tua mengenai pengasuhan anak, serta pemberian alternatif pengasuhan bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga.

Dalam konteks penanganan kekerasan pada anak, Enjang Tedi juga membahas langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada anak yang menjadi korban.

Beliau menggarisbawahi bahwa setiap orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di sekitarnya.

“Perlindungan khusus harus diberikan pada anak yang berada dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya,” jelas Enjang Tedi.

Baca Juga :  Instruksi Baru Bupati Garut Ini Bisa Mengubah Kondisi Jalan Kabupaten

Pemberian perlindungan khusus juga mencakup anak yang menjadi korban pornografi, memiliki Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV), serta anak yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. 

Enjang Tedi menegaskan bahwa upaya ini harus melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih aktif.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ini bisa melibatkan orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha, dan media. Kita semua memiliki peran dalam melindungi anak-anak kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Enjang Tedi menjelaskan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak. 

Menurutnya, setiap orang yang melanggar, seperti tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di sekitarnya, dapat diancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.

“Kita harus melibatkan diri dalam melaporkan dugaan tindakan kekerasan pada anak dan melindungi mereka dari pengaruh yang merugikan. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi perkembangan anak-anak kita,” tegas Enjang Tedi. (soni)***

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Garut Dukung Penuh Seleksi Pimpinan BAZNAS, Ini Kompetensi yang Dicari
Instruksi Baru Bupati Garut Ini Bisa Mengubah Kondisi Jalan Kabupaten
Klinik Utama Rotinsulu Garut Diproyeksikan Naik Status, Ini Dukungan Pemkab
Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026 Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi  
252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?
PAD Garut Masih Bergantung Transfer, Apa Jalan Keluarnya?
Garut Raih Juara Umum II Pentas PAI Jawa Barat, Dua Gelar MTQ Jadi Penentu
APBD Garut 2027 Tembus Rp4,76 Triliun, Ini Prioritas Anggarannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kemenag Garut Dukung Penuh Seleksi Pimpinan BAZNAS, Ini Kompetensi yang Dicari

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

Instruksi Baru Bupati Garut Ini Bisa Mengubah Kondisi Jalan Kabupaten

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:27 WIB

Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026 Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi  

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:30 WIB

PAD Garut Masih Bergantung Transfer, Apa Jalan Keluarnya?

Berita Terbaru

Selebrasi Timnas Spanyol setelah menjuarai Piala Dunia 2026 yang mengantarkan La Furia Roja ke puncak ranking FIFA.

EVENT OLAHRAGA

Ranking FIFA Terbaru Resmi Rilis, Ada Perubahan Besar di Puncak

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:54 WIB