Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat resmi.

Maklumat ini ditandatangani pada 1 Maret 2025 oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Bupati Garut, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0611, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.

Dalam maklumat tersebut, Forkopimda dan MUI Garut menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas ibadah, kepedulian sosial, dan keamanan selama Ramadan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momen introspeksi diri dan meningkatkan empati terhadap sesama.

“Ramadan adalah waktu untuk meningkatkan kepekaan sosial. Kita harus saling peduli terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan. Selain itu, puasa juga melatih kejujuran dan disiplin diri,” ujar Bupati Garut dalam sambutan Tarawih pertama di Masjid Agung Garut, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Bupati Garut Hadiri Apel Pagi di Universitas Garut, Ini Pesan Semangat Pascalibur Lebaran

Selain ajakan untuk meningkatkan ibadah, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan beberapa aturan guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Berikut poin-poin utama dalam maklumat tersebut:

  1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
  2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, termasuk Sahur On The Road (SOTR) dengan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak sesuai spesifikasi.
  3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
  4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
  5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
  6. Pembatasan operasional restoran dan warung makan, yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :  Ketua DPRD Garut Aris Munandar Hadiri Pelantikan 1.727 ASN dan PPPK di Alun-alun Garut

Maklumat ini juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, seperti pencurian dan kebakaran, yang kerap meningkat selama Ramadan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI Garut berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang, aman, dan penuh kekhusyukan.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan kualitas yang lebih baik,” tutup Bupati Garut.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi
Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya
Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan
Kasi PHU Kemenag Garut, H. Indra Azwar Buka Jalan Sehat Milad MAN 1 Garut: “Langkah Bersama untuk Negeri!”
Teh Putri Tinjau Kecamatan Sucinaraja, Dorong Komposter dan Ketahanan Pangan Lokal
Wabup Garut Putri Karlina Soroti TPS Viral di Sucinaraja, Akan Jadi Lokasi Percontohan Pengelolaan Sampah
Penutupan MTQ XLV! Wakil Ketua DPRD Garut, Dilla Nurul Fadillah: Ini Bukti Semangat Qur’ani Warga Garut
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. S. Fahmi Dukung Haji Inklusif: Semua Warga Garut Harus Bisa Beribadah Tanpa Hambatan!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIB

60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB

Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya

Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB

Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan

Minggu, 20 April 2025 - 07:59 WIB

Teh Putri Tinjau Kecamatan Sucinaraja, Dorong Komposter dan Ketahanan Pangan Lokal

Minggu, 20 April 2025 - 07:40 WIB

Wabup Garut Putri Karlina Soroti TPS Viral di Sucinaraja, Akan Jadi Lokasi Percontohan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!