WARTAGARUT.COM – Kabupaten Garut kembali dihadapkan pada permasalahan serius terkait kekerasan terhadap anak. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos., mempertanyakan kelayakan Garut sebagai kabupaten ramah anak mengingat masih banyaknya kasus kekerasan yang belum ditangani dengan baik.
“Kita justru kemudian bertanya, masih layak gak Kabupaten Garut sebagai kabupaten ramah anak ketika kasus-kasus kekerasan anak ini masih terus-menerus muncul, tidak dilakukan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif,” ujar H. Enjang Tedi dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Garut di Gedung Dakwah Aisyiyah Garut, pada Selasa, 31 Juli 2024.
Dalam beberapa kasus, anak-anak yang awalnya menjadi korban justru berubah menjadi pelaku. Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus sodomi di Cibatu, di mana pelaku awalnya adalah korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi yang memadai.
“Pelaku itu awalnya korban, karena tidak dilakukan rehabilitasi secara komprehensif—fisik, kesehatan, psikis, pendidikan, ekonomi, dan rehabilitasi sosial—dampaknya akan muncul kasus-kasus ikutan,” jelas H. Enjang Tedi.
“Seperti kasus anak yang dihabisi nyawanya oleh teman sebayanya di Leuwigoong, orang tuanya sampai tidak bisa tidur selama empat tahun akibat trauma psikologis yang dialami.”tambahnya.
H. Enjang Tedi menekankan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, evaluasi mendalam dan langkah-langkah pencegahan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan Garut benar-benar menjadi kabupaten yang ramah anak.
“Oh ternyata perlu nggak di-evaluasi? Ini Garut itu sudah dinyatakan sebagai kabupaten ramah anak, kalau kasus-kasus kekerasaan terhadap anak masih muncul, apa sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah? Upaya-upaya pencegahan dan lain-lain,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni