Hindari Pelanggaran Listrik, PLN Lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Beberapa Istilah dalam P2TL:

1. JTL (Jaringan Tenaga Listrik) adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)

2. Sambungan Tenaga Listrik (STL) adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.

3. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.

4. APP (Alat Pembatas dan Pengukur) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar.

Siapakah Petugas P2TL itu ?

Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :

1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Garut Dorong Penguatan Pedagogik Guru PAI dalam Workshop Regional Jawa Barat

2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.

4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :

1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.

3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :

1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.

2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.

3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.

4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.

5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.

Baca Juga :  UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri

6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?

Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.

1. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.

2. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.

3. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.

Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;

2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;

3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

4. Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Info lebih lanjut, hubungi Contact Center PLN 123

Berita Terkait

Program Warnasmu dan Literasi Tabsyirmu Diluncurkan pada Milad ke-112 Muhammadiyah di Garut
Universitas Garut Umumkan Pemenang Lomba Video KKN Tematik 2024 
UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri
Kepala Kemenag Garut Dorong Penguatan Pedagogik Guru PAI dalam Workshop Regional Jawa Barat
Rektor Universitas Garut Serahkan Buku Tabungan dan Kartu Debit kepada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024
Universitas Garut Gelar Pelatihan “Sosialisasi Profesi dan Karir Dosen” untuk Pengembangan Akademik
Hari Guru Nasional 2024, Kemenag Garut Apresiasi Peran Guru Sebagai Agen Perubahan!
Momentum Hari Guru Nasional, Kemenag Garut Soroti Peran Guru dalam Membangun Generasi Bangsa
Berita ini 1,155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:46 WIB

Program Warnasmu dan Literasi Tabsyirmu Diluncurkan pada Milad ke-112 Muhammadiyah di Garut

Sabtu, 30 November 2024 - 20:52 WIB

Universitas Garut Umumkan Pemenang Lomba Video KKN Tematik 2024 

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIB

UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri

Sabtu, 30 November 2024 - 06:23 WIB

Kepala Kemenag Garut Dorong Penguatan Pedagogik Guru PAI dalam Workshop Regional Jawa Barat

Jumat, 29 November 2024 - 18:50 WIB

Rektor Universitas Garut Serahkan Buku Tabungan dan Kartu Debit kepada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!