WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menerima penghargaan ini secara simbolis pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jum’at (22/12/2023).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wabup Garut, dr. Helmi Budiman, berharap bahwa prestasi ini akan menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut.
“Kami berharap penghargaan ini dapat memberikan semangat baru kepada seluruh ASN di Pemkab Garut untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pelayanan publik yang baik adalah cerminan dedikasi kami untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ungkap dr. Helmi.
Penilaian pelayanan publik tersebut melibatkan 7 instansi di lingkungan Pemkab Garut, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tarogong, dan Puskesmas Pembangunan.
dr. Helmi Budiman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penilaian tersebut.
“Semua instansi yang terlibat dalam penilaian ini berkontribusi besar dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan sehingga masyarakat merasakan dampak positifnya,” tambahnya.
Dengan meraih predikat kepatuhan tertinggi dan masuk Zona Hijau Kategori A, Pemkab Garut mendapatkan Opini Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI dengan nilai 95.05.
Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi Pemkab Garut dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berkualitas.(soni)***