WARTAGARUT.COM – Sebanyak 61 pasangan mengikuti layanan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi negara.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan layanan tersebut.
Ia menilai pencatatan perkawinan penting karena dokumen resmi pernikahan berkaitan dengan berbagai kebutuhan hukum dan administrasi keluarga.
Menurut Abdusy Syakur, pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika keluarga membutuhkan dokumen atau menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” kata Abdusy Syakur.
Melalui Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Garut memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh penetapan pernikahan melalui Pengadilan Agama dan kemudian menindaklanjutinya dengan pencatatan administrasi.
Pelayanan tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Dengan keterlibatan Disdukcapil, pembaruan dokumen kependudukan dapat dilakukan setelah pasangan memperoleh penetapan isbat nikah, termasuk data pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Kegiatan ini diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut.
Program tersebut menyasar masyarakat yang pernikahannya telah berlangsung secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
Data mengenai pelaksanaan dan jumlah peserta juga tercantum dalam rilis resmi Pemerintah Kabupaten Garut.
Lebih dari 200 pasangan difasilitasi sepanjang 2026
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan pelayanan Isbat Nikah masih akan berlanjut.
Untuk Oktober 2026, kuota pelayanan diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan.
“Selebihnya kita akan berkelanjutan,” ujar Yayan.
Ia juga melaporkan bahwa sepanjang 2026, Pemkab Garut telah memfasilitasi lebih dari 200 pasangan melalui program tersebut.
Angka itu menunjukkan layanan isbat nikah tidak hanya dilaksanakan dalam satu kegiatan, tetapi menjadi bagian dari pelayanan yang terus dijalankan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyampaikan bahwa peserta layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 61 pasangan.
Ia berharap proses layanan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang mengikuti sidang.
Bagi keluarga yang sebelumnya belum memiliki pencatatan perkawinan, kepastian dokumen tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi.
Karena itu, program Isbat Nikah Terpadu tidak berhenti pada proses persidangan, tetapi juga terhubung dengan penataan dokumen kependudukan.
Pemkab Garut menyatakan layanan serupa akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi perkawinan masyarakat.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar