WARTA GARUT – Menjelang perayaan tahun baru 2023, Bupati Garut, Rudy Gunawan meninjau secara langsung hasil pengamanan minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dan Tim Sancang Polres Garut di Kantor Satpol PP Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (31/12/2022).
Bupati Garut memuji hasil kinerja yang luar biasa dari Satpol PP Garut yang telah mengamankan ribuan botol miras menjelang perayaan malam tahun baru di Kabupaten Garut.
“Ini adalah hasil spektakuler dari Satpol PP yang di-_back up_ oleh Polres Garut, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 (Tahun) 2008 yang diubah dengan Perda (Nomor) 13 (Tahun) 2015 tentang Anti Maksiat di Garut itu tidak boleh ada minuman keras,” ucapnya.
Ia mengapresiasi Satpol PP Garut yang telah mengamankan ribuan miras dengan total nilai hampir di atas satu miliar.
“Nah oleh sebab itu, ini merupakan satu kegiatan (dan) saya besok akan memberikan penghargaan kepada Satpol PP yang telah melaksanakan suatu operasi senyap yang diikuti dengan penggerebekan, menghasilkan macam-macam minuman yang nilainya hampir di atas satu miliar,” lanjutnya.
Selanjutnya, imbuh Rudy, pihaknya akan memusnahkan ribuan miras yang telah diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga akan memproses laporan ke pengadilan agar dilakukan proses penyitaan.
“Saya selaku Bupati Garut menjaga barang bukti ini dengan penuh integritas dari Satuan Polisi Pamong Praja, nanti kita satu persatu akan dibuat berita acara penyitaan, dan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku kita laporkan kepada pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP Garut telah melakukan razia pengamanan miras dengan berbagai merk di beberapa titik di Kabupaten, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas) pada Jumat malam, (30/12/2022).