WARTAGARUT.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memperkenalkan format baru Buku Nikah yang mulai digunakan pada tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dokumen pernikahan, memperkuat keamanan, serta menciptakan kesetaraan antara suami dan istri dalam simbolisasi Buku Nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam H. Muhtarom, M.Ag mengungkapkan bahwa format terbaru ini akan diterapkan secara efektif mulai Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Perubahan Warna Sampul: Simbol Kesetaraan
Salah satu perubahan utama dalam format Buku Nikah terbaru adalah penyamaan warna sampul. Jika sebelumnya terdapat perbedaan warna — merah untuk suami dan hijau untuk istri — kini keduanya akan menggunakan sampul berwarna hijau seragam.
“Ini merupakan langkah simbolis yang menekankan kesetaraan antara suami dan istri dalam pernikahan. Warna hijau yang seragam melambangkan harmoni dan kebersamaan,” ujar H. Muhtarom.
Ia juga menjelaskan bahwa Ukuran Buku Nikah tetap dipertahankan, yaitu 8×12 cm, sehingga tidak mengubah format yang sudah dikenal masyarakat, namun memberikan tampilan yang lebih seragam dan elegan.
Peningkatan Keamanan: Nomor Seri Tunggal
Kasi Bimas Islam Kemenag Garut, H Muhtarom mengungkapkan bahwa Perubahan lainnya yang patut dicatat adalah peningkatan fitur keamanan pada Buku Nikah edisi 2024.
Nomor seri dan huruf perforasi kini bersifat tunggal, bukan lagi ganda seperti pada edisi sebelumnya.
Kebijakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag untuk mengurangi risiko pemalsuan dan duplikasi dokumen.
“Dengan adanya nomor seri unik, proses verifikasi dan pencatatan akan lebih mudah, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen pernikahan,” jelasnya.
Integrasi Teknologi: Penggunaan Aplikasi SIMKAH
Ia menerangkan bahwa Buku Nikah edisi terbaru juga terintegrasi dengan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) milik Kemenag.
Salah satu inovasi signifikan adalah pencetakan tanda tangan Menteri Agama yang dilakukan langsung melalui aplikasi saat pengisian Buku Nikah.
“Proses ini akan mempercepat pembuatan Buku Nikah dan memastikan keaslian dokumen. Tidak ada lagi tanda tangan yang dicetak terlebih dahulu, melainkan langsung otomatis melalui sistem digital,” kata H Muhtarom.
Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
H Muhtarom menuturkan bahwa Kementerian Agama juga mengantisipasi kebutuhan penggantian Buku Nikah yang hilang atau rusak.
“Buku Nikah yang diganti akan menggunakan format baru yang sudah tersedia dalam stok reguler,”tuturnya.
Sosialisasi ke Masyarakat: Persiapan dan Edukasi
H Muhtarom menekankan pentingnya sosialisasi mengenai perubahan format Buku Nikah ini kepada masyarakat.
Ia mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Garut untuk melakukan edukasi kepada calon pengantin agar tidak terjadi kebingungan.
“Sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh, sehingga masyarakat mengetahui perbedaan format baru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik saat mengurus dokumen pernikahan,”pungkasnya.
Perubahan untuk Efisiensi dan Kesetaraan
Perubahan format Buku Nikah tahun 2024 ini merupakan langkah maju dalam tata kelola dokumen pernikahan di Indonesia.
Dengan desain yang lebih seragam, fitur keamanan yang ditingkatkan, serta integrasi teknologi melalui Aplikasi SIMKAH, diharapkan proses administrasi pernikahan menjadi lebih efisien, aman, dan mencerminkan nilai-nilai kesetaraan.***
Penulis : Soni Tarsoni