WARTAGARUT.COM– Ketua Mustasyar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Garut, Rd. H. Raden Aas Kosasih, SAg, MSi, telah menegaskan pesan penting yang terkandung dalam Surat Edaran dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengenai menjaga kesucian tempat ibadah di tengah tahun politik 2024.
Rd. H. Aas Kosasih menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, Dewan Masjid Indonesia Pusat menekankan bahwa masjid harus dijaga sebagai tempat ibadah yang bebas dari intervensi politik.
“Masjid seharusnya bukanlah ajang untuk persaingan dalam mengekspresikan pandangan politik, baik dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, atau pemilihan legislatif.”kata Rd. H. Aas Kosasih menegaskan.
Rd. H. Raden Aas Kosasih juga menegaskan larangan keras terhadap kampanye politik praktis yang dilakukan di masjid.
Ia mendesak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui penyelenggaraan kampanye di masjid kepada pihak berwenang atau panitia pengawas pemilu.
“Kalaupun ada penyimpanan, di masjid – masjid dijadikan ajang kampanye politik praktis, mohon kiranya masyarakat seluruh kabupaten garut melaporkan ke kami atau melaporkan kepada panwas,”katanya.
Dalam konteks pengawasan, Rd. H. Raden Aas Kosasih juga mengungkapkan bahwa meskipun Dewan Masjid Indonesia mungkin tidak dapat secara khusus mengawasi ribuan masjid di Kabupaten Garut.
“Kami koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk panitia pengawas pemilu tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta masyarakat, akan memantau ketika masjid digunakan sebagai kampanye politik,”ungkap Rd. H. Raden Aas Kosasih kepada WartaGarut.com pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia mengajak agar Masjid sebagai tempat ibadah yang harus dijaga kesuciannya.
“Mari bersama-sama menjaga masjid sebagai tempat untuk Taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah SWT) dan hindari segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah komunitas,” ujar Rd. H. Raden Aas Kosasih.
Lebih lanjut, ia merinci tiga fungsi utama masjid yang harus dijaga. Pertama, masjid harus dijadikan tempat idaroh, yaitu pengelolaan administrasi dan organisasi masjid yang transparan.
“Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus melaporkan pendapatannya, penggunaan dana, siapa yang menjadi khotib, dan informasi penting lainnya,”katanya.
Kemudian kata Ia, Fungsi kedua adalah imaroh, yaitu menjadikan masjid sebagai wadah pemberdayaan ekonomi bagi jamaahnya.
“Ini sangat pentingnya memberikan dukungan ekonomi kepada jamaah yang memerlukannya, sehingga masjid menjadi pusat pengembangan ekonomi,”kata Rd. H. Raden Aas Kosasih.
lalu Ketiga, adalah fungsi Riayah, yang melibatkan pemeliharaan fisik masjid, seperti menjaga kebersihan, ketersediaan air untuk wudhu, dan perawatan infrastruktur agar masjid selalu dalam kondisi baik.
Pesan yang disampaikan oleh Ketua Mustasyar DMI Garut ini menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Garut untuk menjaga kesucian masjid dan memelihara keharmonisan dalam persiapan menghadapi tahun politik 2024.(soni)***