WARTAGARUT.COM – Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.
Acara yang berlangsung di Gedung MWC NU Bayongbong, Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 12-13 Januari 2025 ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja adalah aset penting pembangunan. Dengan perlindungan jaminan sosial, kita menjaga martabat mereka sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Aceng Malki dalam sambutannya.
Perda ini mengamanatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa untuk berkolaborasi dengan dunia usaha dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial.
Pengawasan terpadu juga dilakukan oleh perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlanjutan program.
Perhatian Khusus untuk Pekerja Rentan
Aceng Malki, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Faizien, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan seperti tenaga pendidik bidang keagamaan, pengurus tempat ibadah, pekerja seni, dan relawan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban memfasilitasi pendaftaran dan bantuan iuran bagi kelompok tersebut.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan, mendapatkan hak mereka atas perlindungan sosial. Fasilitasi ini juga akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Aceng optimistis penerapan Perda ini akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara signifikan. “Dengan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya membangun tenaga kerja yang produktif, tetapi juga masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya juga berencana memberikan penghargaan kepada individu atau institusi yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial di Jawa Barat.***
Penulis : Soni Tarsoni