Kolaborasi Lintas Sektor, Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki, Ungkap Pesan Moral Isra Mi’raj untuk Generasi Muda

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki, Ungkap Pesan Moral Isra Mi’raj untuk Generasi Muda

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. 

Acara yang berlangsung di Gedung MWC NU Bayongbong, Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 12-13 Januari 2025 ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja adalah aset penting pembangunan. Dengan perlindungan jaminan sosial, kita menjaga martabat mereka sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Aceng Malki dalam sambutannya.

Baca Juga :  Siap Kuliah Kesehatan? STIKes Karsa Husada Garut Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026

Perda ini mengamanatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa untuk berkolaborasi dengan dunia usaha dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial. 

Pengawasan terpadu juga dilakukan oleh perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlanjutan program.

Perhatian Khusus untuk Pekerja Rentan

Aceng Malki, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Faizien, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan seperti tenaga pendidik bidang keagamaan, pengurus tempat ibadah, pekerja seni, dan relawan.

 Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban memfasilitasi pendaftaran dan bantuan iuran bagi kelompok tersebut.

Baca Juga :  60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi

“Kami berkomitmen memastikan setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan, mendapatkan hak mereka atas perlindungan sosial. Fasilitasi ini juga akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Aceng optimistis penerapan Perda ini akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara signifikan. “Dengan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya membangun tenaga kerja yang produktif, tetapi juga masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya juga berencana memberikan penghargaan kepada individu atau institusi yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial di Jawa Barat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Al Malik Travel Fest 2025: Gratis Masuk, Hadiah Umroh dan Ustadz Ternama Hadir di ICE BSD, Yuk Daftar Sekarang!
Sambut Idul Fitri Dengan Pelayanan Optimal, PLN Gelar Apel Pasukan di Garut Selatan
Resmi Ditutup! PasRam Masjid Dar Al Taubah Perum Cempaka Indah Sukses Cetak Generasi Islami
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 2
HP Tidak Bisa di Charge? Coba Cara Ini Sebelum ke Tukang Servis!
ASN Kemenag Garut Dibina Langsung oleh Irwil Itjen Kemenag RI, Didorong untuk Berubah Lebih Baik
Tegas! Ceng Mujib: BNP Merah Putih Siap Kawal Pemerintah dan Lawan Paham Radikalisme dan Intoleransi
Makan di Tepi Sungai Jernih? Yuk, Coba D’ Leuwi, Destinasi Hits di Garut!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:33 WIB

Al Malik Travel Fest 2025: Gratis Masuk, Hadiah Umroh dan Ustadz Ternama Hadir di ICE BSD, Yuk Daftar Sekarang!

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:17 WIB

Sambut Idul Fitri Dengan Pelayanan Optimal, PLN Gelar Apel Pasukan di Garut Selatan

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:40 WIB

Resmi Ditutup! PasRam Masjid Dar Al Taubah Perum Cempaka Indah Sukses Cetak Generasi Islami

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:04 WIB

Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 2

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:12 WIB

HP Tidak Bisa di Charge? Coba Cara Ini Sebelum ke Tukang Servis!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!