WARTAGARUT.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut meluncurkan inovasi terbaru bernama “Publish Baby,” sebuah layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencatatan administrasi bayi baru lahir.
Melalui layanan ini, bayi yang baru dilahirkan akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada hari yang sama dengan kelahirannya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut, Sari Nurlistiana, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memberikan hak dasar anak sedini mungkin.
“Publish Baby adalah langkah besar dalam memastikan hak anak untuk dicatatkan kelahirannya secara legal. Dengan begitu, anak sudah memiliki identitas hukum sejak hari pertama kehidupannya,” ungkap Sari.
Dasar Hukum dan Regulasi
Layanan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, serta Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring.
“Inovasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 yang mendorong pelayanan publik berbasis inovasi daerah.”ujarnya.
Manfaat Layanan Publish Baby
Sari Nurlistiana menuturkan bahwa dengan hadirnya Publish Baby, masyarakat kini tidak perlu lagi repot mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah.
Semua dokumen penting dapat diterima langsung saat bayi lahir, tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil.
Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi biaya operasional bagi masyarakat yang sebelumnya harus mengeluarkan biaya transportasi.
“Inovasi ini memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi anak sejak lahir, yang nantinya akan mempermudah akses mereka terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial,” jelas Sari.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Garut dengan memberikan hak identitas sejak dini.
Cara Pengajuan PUBLISH BABY
Cara pengajuan PUBLISH BABY bagi fasilitas persalinan yaitu dengan mengajukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Adminduk dengan Disdukcapil yang nantinya ditindaklanjuti dengan memberikan akses pada aplikasi PUBLISH BABY
Proses pengajuan cukup sederhana, melibatkan pengisian data seperti nama lengkap bayi, tanggal lahir, nama orang tua, serta unggahan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan Formulir F.2.01.
Setelah semua data di input, pengguna hanya perlu mengklik ikon tambah untuk menyelesaikan pengajuan.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan layanan Publish Baby, berikut dokumen yang diperlukan: Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah serta mengisi Formulir F.2.01.
“Publish Baby adalah langkah besar dalam memastikan hak anak untuk dicatatkan kelahirannya secara legal. Dengan begitu, anak sudah memiliki identitas hukum sejak hari pertama kehidupannya,” pungkas Sari Nurlistiana.***
Penulis : Soni Tarsoni