Lahir Langsung Punya Akta! Ini Inovasi Layanan Publish Baby dari Disdukcapil Garut

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahir Langsung Punya Akta! Ini Inovasi Layanan Publish Baby dari Disdukcapil Garut

Lahir Langsung Punya Akta! Ini Inovasi Layanan Publish Baby dari Disdukcapil Garut

WARTAGARUT.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut meluncurkan inovasi terbaru bernama “Publish Baby,” sebuah layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencatatan administrasi bayi baru lahir. 

Melalui layanan ini, bayi yang baru dilahirkan akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada hari yang sama dengan kelahirannya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut, Sari Nurlistiana, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memberikan hak dasar anak sedini mungkin. 

“Publish Baby adalah langkah besar dalam memastikan hak anak untuk dicatatkan kelahirannya secara legal. Dengan begitu, anak sudah memiliki identitas hukum sejak hari pertama kehidupannya,” ungkap Sari.

Dasar Hukum dan Regulasi

Layanan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, serta Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring. 

Baca Juga :  Rektor Universitas Garut: Setiap Perempuan Berani Adalah Kartini Masa Kini

“Inovasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 yang mendorong pelayanan publik berbasis inovasi daerah.”ujarnya.

Manfaat Layanan Publish Baby

Sari Nurlistiana menuturkan bahwa dengan hadirnya Publish Baby, masyarakat kini tidak perlu lagi repot mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah. 

Semua dokumen penting dapat diterima langsung saat bayi lahir, tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil. 

Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi biaya operasional bagi masyarakat yang sebelumnya harus mengeluarkan biaya transportasi.

“Inovasi ini memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi anak sejak lahir, yang nantinya akan mempermudah akses mereka terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial,” jelas Sari.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Garut dengan memberikan hak identitas sejak dini.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Targetkan Swasembada Jagung, Garut Jadi Motor Utama Pertanian Jabar!

Cara Pengajuan PUBLISH BABY

Cara pengajuan PUBLISH BABY bagi fasilitas persalinan yaitu dengan mengajukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Adminduk dengan Disdukcapil yang nantinya ditindaklanjuti dengan memberikan akses pada aplikasi PUBLISH BABY

Proses pengajuan cukup sederhana, melibatkan pengisian data seperti nama lengkap bayi, tanggal lahir, nama orang tua, serta unggahan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan Formulir F.2.01.

 Setelah semua data di input, pengguna hanya perlu mengklik ikon tambah untuk menyelesaikan pengajuan.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan layanan Publish Baby, berikut dokumen yang diperlukan: Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah serta mengisi Formulir F.2.01.

“Publish Baby adalah langkah besar dalam memastikan hak anak untuk dicatatkan kelahirannya secara legal. Dengan begitu, anak sudah memiliki identitas hukum sejak hari pertama kehidupannya,” pungkas Sari Nurlistiana.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi
Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya
Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan
Kasi PHU Kemenag Garut, H. Indra Azwar Buka Jalan Sehat Milad MAN 1 Garut: “Langkah Bersama untuk Negeri!”
Teh Putri Tinjau Kecamatan Sucinaraja, Dorong Komposter dan Ketahanan Pangan Lokal
Wabup Garut Putri Karlina Soroti TPS Viral di Sucinaraja, Akan Jadi Lokasi Percontohan Pengelolaan Sampah
Penutupan MTQ XLV! Wakil Ketua DPRD Garut, Dilla Nurul Fadillah: Ini Bukti Semangat Qur’ani Warga Garut
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. S. Fahmi Dukung Haji Inklusif: Semua Warga Garut Harus Bisa Beribadah Tanpa Hambatan!
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIB

60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB

Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya

Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB

Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan

Minggu, 20 April 2025 - 10:36 WIB

Kasi PHU Kemenag Garut, H. Indra Azwar Buka Jalan Sehat Milad MAN 1 Garut: “Langkah Bersama untuk Negeri!”

Minggu, 20 April 2025 - 07:59 WIB

Teh Putri Tinjau Kecamatan Sucinaraja, Dorong Komposter dan Ketahanan Pangan Lokal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!