WARTAGARUT.COM – Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memberikan dampak positif bagi tiga ahli waris seorang karyawati di Kabupaten Garut. Elsa Julianti, Wulansari, dan Nurjamilah, adalah tiga ahli waris yang menerima manfaat dari program tersebut, dengan total nilai manfaat mencapai lebih dari 219 juta rupiah.
penyerahan manfaat ini berlangsung secara simbolis di Pabrik PT. ChangShin Reksa Jaya (CRJ) yang berlokasi di Jalan Raya Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Selasa (18/07/2023).
Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari PT. ChangShin Reksa Jaya (CRJ), Kepala UPTD V Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut.
Berdasarkan data, besaran manfaat yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: Wulansari mendapatkan manfaat sebesar Rp 52.124.400, Nurjamilah sebesar Rp 134.877.120, dan Elsa sebesar Rp 47.023.340.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Garut, Galih Yudhapraja menyampaikan betapa pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mengatasi risiko yang terkait dengan pekerjaan.
Ia juga menekankan dukungan penuh kepada pemberi kerja dan badan usaha untuk turut melibatkan karyawan dalam program ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Garut.
“Kami mendukung sepenuhnya kepatuhan Pemberi Kerja dan Badan Usaha dalam Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya Peningkatan Kesejahteraan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Garut,” ucapnya dengan tegas.
Kridha Yudha, sebagai perwakilan manajemen PT. ChangShin Reksa Jaya (CRJ), menyampaikan rasa belasungkawa dan terima kasih atas dedikasi karyawati selama bekerja di perusahaan.
Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi risiko pekerjaan bagi seluruh jajaran karyawan di perusahaan.
CRJ telah aktif memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak perusahaan berdiri, yang menunjukkan perhatian mereka terhadap sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
“Alhamdulillah manajemen Changshin Reksa Jaya secara aktif sudah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak perusahaan berdiri, sebagai bukti bahwa Kami sangat concern terhadap Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan perusahaan,” ucapnya dengan bangga.
Fajar Akhmadi, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, menyampaikan apresiasi kepada manajemen CRJ dan juga dukungan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Kabupaten Garut dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa semua karyawan CRJ yang meninggal dalam masa aktif kepesertaannya telah didaftarkan melalui inisiatif manajemen dan dukungan kebijakan pemerintah setempat.
“Para Karyawan CRJ yang meninggal dalam masa aktif kepesertaannya didaftarkan melalui inisiatif Manajemen serta dukungan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 35 tahun 2020,” ungkapnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan alur persyaratan dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan manfaat klaim tepat sasaran.
Ia berharap bahwa penyerahan santunan manfaat ini akan membantu ahli waris dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik yang berstatus formal maupun informal di Kabupaten Garut.
Fajar juga berharap, manfaat yang diberikan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan juga memberikan pemahaman yang lebih luas tentang perlunya jaminan sosial bagi pekerja demi terciptanya kesejahteraan bersama.***