Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

WARTAGARUT.COM – Pimpinan sidang pleno Muskercab III PCNU Kabupaten Garut, Ir. Deni Ranggajaya, menyampaikan bahwa Muskercab III PCNU Kabupaten Garut bertujuan untuk mengevaluasi dan melaporkan progres kinerja yang telah dilaksanakan selama masa khidmat sebelum pelaksanaan Muskercab.

Selain itu, Muskercab juga bertugas untuk menentukan target hingga akhir masa khidmat, yang hanya tinggal 1 tahun lagi untuk dicapai.

“Kita masih punya waktu hanya 1 tahun lagi untuk mencapai target yang habis masa khidmat 2025. Muskercab harus menentukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai dalam 1 tahun ke depan agar dapat diselesaikan 100 persen,” ungkap Ir. Deni Ranggajaya dalam acara Muskercab III di Kantor PCNU kabupaten Garut pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga :  Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya

Dalam rangka pencapaian tersebut, kata Ia, Muskercab dibagi menjadi 4 komisi, yaitu komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D.

Komisi A bertanggung jawab dalam bidang organisasi, komisi B mengurus program kerja, komisi C menangani rekomendasi, dan komisi D membahas bahtsul masail terkait keagamaan di Kabupaten Garut.

Deni mengatakan bahwa salah satu contoh pembahasan bahtsul masail yang akan diangkat adalah terkait pemindahan dari niat haji menjadi niat umroh karena adanya waktu tunggu haji yang panjang.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Garut H. Subhan Fahmi Dukung Kejuaraan Atletik Jadi Agenda Tahunan!

“Misalnya, jika seseorang telah mendaftar untuk haji selama 25 tahun dan kemudian memutuskan untuk berangkat umroh, bagaimana hukumnya? Ini adalah contoh bahasan yang relevan dengan situasi di masyarakat,” tambahnya.

Deni mengungkapkan bahwa Hasil pleno nantinya akan dilaporkan dengan menyajikan hasil kesepakatan dari tiap komisi yang akan dirangkum dalam rapat pleno terakhir.

“Hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dan dipublikasikan setelah pleno,”pungkasnya.

Dengan adanya Muskercab III, diharapkan PCNU Kabupaten Garut dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi dalam sisa masa khidmat yang tersisa.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya
Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan
Milad ke-46! H. Sarip Asbuloh: MAN 1 Garut Harus Terus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Rektor Universitas Garut: Setiap Perempuan Berani Adalah Kartini Masa Kini
Kasi PHU Kemenag Garut, H. Indra Azwar Buka Jalan Sehat Milad MAN 1 Garut: “Langkah Bersama untuk Negeri!”
Penutupan MTQ XLV! Wakil Ketua DPRD Garut, Dilla Nurul Fadillah: Ini Bukti Semangat Qur’ani Warga Garut
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Garut Hadiri Pembukaan MTQ XLV Tingkat Kabupaten di Singajaya
IPI Garut Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025, Tawarkan Prodi Unggul di Fakultas Ilmu Terapan dan Sains
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB

Kemenag Garut Pastikan Jamaah Haji 2025 Diberangkatkan dalam 5 Kloter, Ini Rinciannya

Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB

Apel Pagi Kemenag Garut Peringati Hari Kartini, Kepala Kemenag Tekankan Peran Strategis Perempuan

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Milad ke-46! H. Sarip Asbuloh: MAN 1 Garut Harus Terus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Senin, 21 April 2025 - 10:22 WIB

Rektor Universitas Garut: Setiap Perempuan Berani Adalah Kartini Masa Kini

Minggu, 20 April 2025 - 07:12 WIB

Penutupan MTQ XLV! Wakil Ketua DPRD Garut, Dilla Nurul Fadillah: Ini Bukti Semangat Qur’ani Warga Garut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!