WARTAGARUT.COM – Dalam rapat paripurna terakhir DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, Panitia Khusus V DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan selesainya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial untuk provinsi Jawa Barat.
Raperda yang dibahas meliputi “Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen” dan “Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat”.
Wakil Ketua Panitia Khusus V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos, menyampaikan dalam laporannya bahwa kedua Raperda tersebut telah melewati proses panjang dan mendalam, melibatkan berbagai pihak termasuk pakar, kelompok tani, serta instansi terkait.
“Pembahasan kedua Raperda ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat,” ujar Enjang.
Enjang Tedi menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik yang dibahas oleh Panitia Khusus V adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Jawa Barat melalui pertanian yang lebih ramah lingkungan.
“Masalah kesuburan tanah yang menurun akibat penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebihan menjadi perhatian serius. Pertanian organik adalah solusi untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas hasil pertanian,” jelas Enjang.
Menurut Enjang Tedi bahwa Berdasarkan hasil kajian, 73 persen lahan pertanian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, memiliki kadar karbon organik di bawah 2 persen menunjukkan tingkat degradasi yang signifikan. Raperda ini dirancang untuk mengatasi masalah tersebut dengan mendorong praktik pertanian yang lebih alami dan bebas dari bahan kimia berbahaya.
Jawa Barat sendiri memiliki potensi lahan organik seluas 6.900 hektar dari total 928.218 hektar lahan pertanian yang ada.
“Pertanian organik tidak hanya memberikan keuntungan bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan petani melalui peningkatan kualitas dan harga hasil pertanian,” tambah Enjang Tedi.
Selain Raperda Pertanian Organik, kata Ia, Panitia Khusus V juga telah menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen di Jawa Barat, dengan landasan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ia mengatakan bahwa Pembahasan Raperda ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta konsultasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Raperda ini sudah masuk dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, dan segera akan diselaraskan serta ditetapkan dalam rapat paripurna,” terang Enjang Tedi.
Dengan diselesaikannya pembahasan kedua Raperda ini, DPRD Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik.***
Penulis : Soni Tarsoni