WARTAGARUT.COM – PDAM Tirta Intan Garut telah mengadakan pertemuan konsultasi publik dengan tujuan membahas “Rencana Penyesuaian Tarif Tirta Intan” untuk tahun 2024.
Acara tersebut diadakan pada Jumat, 3 November 2023, di Aula utama PDAM Garut.
Pada pertemuan konsultasi publik, banyak peserta yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak kenaikan tarif.
Namun, tak sedikit pula yang memberikan dukungan terhadap upaya PDAM Tirta Intan Garut untuk meningkatkan kualitas layanan penyediaan air bersih.
Dalam Kesempatan itu, Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut Dr. H Aja Rowikarim mengungkapkan bahwa Proses konsultasi publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif air yang diatur akan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan cara yang adil.
“Kami berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Garut,”kata H Aja Rowikarim dengan tegas
H Aja Rowikarim mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian tarif dasar air sebesar Rp. 900 per meter kubik.
Ia menjelaskan bahwa pelanggan PDAM Tirta Intan Garut yang menggunakan air sebanyak 10 meter kubik per bulan akan ada penyesuaian dari biaya bulanan sebesar Rp. 52.000 menjadi Rp. 61.000.
“Rencana ini tarif dasar air akan berlaku mulai 1 Januari 2024, setelah Peraturan Bupati Garut diterbitkan,”ungkap H Aja Rowikarim.
Ia menerangkan bahwa Rencana penyesuaian tarif ini telah melalui proses kajian yang intensif sejak Januari 2023, termasuk Forum Group Discussion (FGD) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
H Aja mengungkapkan bahwa berdasarkan Rekomendasi dari BPKP tercermin dalam surat No. PE.08.03/S-439/PW10/4.2/2003 yang menyimpulkan bahwa tarif saat ini tidak cukup untuk menjaga stabilitas keuangan PDAM Tirta Intan Garut.
H Aja Rowikarim menjelaskan bahwa proses konsultasi publik ini telah dimulai sejak pertengahan Oktober dengan pertemuan langsung bersama para pelanggan.
“Beberapa hari kedepan, pertemuan dengan masyarakat pelanggan juga akan melibatkan Kepala Desa, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT di beberapa kecamatan,”kata H Aja merencanakan.
H Aja Rowikarim menekankan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada SK Gubernur Jawa Barat No. 601/Kep.374-Rek/2023 mengenai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
“SK Gubernur tersebut menetapkan Tarif Batas Atas sebesar Rp. 8.469 dan Tarif Batas Bawah sebesar Rp. 5.869 untuk Kabupaten Garut,”ujar H Aja menjelaskan.
Selain itu, H Aja Rowikarim juga menggarisbawahi pentingnya penyesuaian tarif dalam mendukung investasi dan perbaikan infrastruktur yang akan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Ini (penyesuaian tarif) langkah kritis untuk menjaga keberlangsungan PDAM Garut dan menghindari risiko kebangkrutan akibat tarif yang tidak sesuai,”tutur H Aja Rowikarim dengan tegas.(Soni)***