WARTAGARUT.COM – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Garut, Dr. Agus Rahmat Nugraha, M.Ag., mendukung imbauan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah agar seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menaati hukum, serta menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dukungan tersebut sejalan dengan pernyataan resmi PP Muhammadiyah Nomor 85/PER/1.0/1/2026 yang mengajak masyarakat menyikapi putusan MK secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap respons terhadap putusan lembaga peradilan harus tetap mengindahkan hukum dan tidak memperkeruh suasana kebangsaan.
Bagi Muhammadiyah, penghormatan terhadap putusan hukum merupakan bagian dari komitmen terhadap kehidupan bernegara yang tertib.
Perbedaan pandangan tetap dapat disampaikan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat luas.
Muhammadiyah Tekankan Sikap Bijaksana dan Tanggung Jawab
Dalam pernyataan resminya, PP Muhammadiyah menegaskan komitmen Persyarikatan untuk menaati dasar falsafah negara yang sah serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan.
Muhammadiyah juga menyatakan kesediaannya untuk terus membantu pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai golongan demi kepentingan bersama, kemajuan, serta pembangunan bangsa.
Sikap tersebut menempatkan kepatuhan hukum, kebijaksanaan, dan tanggung jawab sebagai prinsip penting dalam merespons dinamika kehidupan politik nasional.
“Pada prinsipnya, kami mendukung imbauan Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap persoalan kebangsaan perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap berpegang pada hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.”tutur Ketua PDM Garut, Dr Agus Rahmat Nugraha, M.Ag., melalui pesan singkat kepada Warta Garut, Ahad,(11/10/2026).
Jaga Kondusivitas, Hindari Kegaduhan
PP Muhammadiyah juga mengingatkan agar tidak ada pernyataan maupun aksi politik yang berpotensi memicu kontroversi, menimbulkan kegaduhan, atau memperkeruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik Persyarikatan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun, baik yang melibatkan massa dalam jumlah kecil maupun besar.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membedakan sikap resmi organisasi dengan berbagai ajakan atau pernyataan yang beredar di media sosial.
PP Muhammadiyah menyebut video, pernyataan, maupun ajakan aksi yang beredar tersebut tidak mewakili sikap resmi Persyarikatan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif. Perbedaan pendapat hendaknya disikapi dengan kedewasaan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.”ujar Dr. Agus Rahmat Nugraha.
Mengutamakan Kepentingan Bangsa
Imbauan PP Muhammadiyah tersebut menekankan bahwa kehidupan demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami substansi suatu putusan, tetapi juga mempertimbangkan cara menyampaikan respons agar tidak memicu ketegangan sosial.
“Menjaga kondusivitas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mendukung upaya yang mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, dan persatuan bangsa agar perbedaan yang ada tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.”ungkap Dr. Agus Rahmat Nugraha.
Dukungan PDM Garut terhadap imbauan PP Muhammadiyah diharapkan menjadi bagian dari penguatan sikap kebangsaan yang mengedepankan hukum, kebijaksanaan, dan tanggung jawab bersama.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar