WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) hingga ke pengecer.
Pemkab Garut akan berkonsultasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait rencana pengaturan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu breakdown oleh kepala dinas, nah ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas,” ujar Nurdin Yana. di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/06/2023).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi semua pihak. Pemerintah berharap HET yang ditetapkan benar-benar dapat diikuti oleh semua pihak, sehingga harga tersebut menjadi harga tertinggi yang diterapkan di lapangan.
Nurdin menyatakan bahwa saat ini harga gas 3kg di pangkalan berkisar sekitar Rp16.000. Namun, harga tersebut telah menjadi keluhan bagi pangkalan karena sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan.
“Oleh sebab itu kita berharap insya Allah lebih baik ada pengaturan yang jelas, naik tapi ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak keluar dari aturan atau pembiasan yang terjadi artinya keluar dari koridor yang ditetapkan, karena kasihan teman-teman juga,” ungkapnya.
Nurdin menjelaskan bahwa barang penting ini perlu dilindungi dan sampai kepada segmen tertentu. Subsidi dan keuntungan yang ada harus dikelola dengan baik agar agen dan pangkalan tidak mendapatkan margin keuntungan yang berlebihan.
Dengan penetapan HET di tingkat pengecer, diharapkan harga jual gas ini, yang sering disebut gas melon, akan menjadi lebih jelas.
“Mudah-mudahan kita komunikasikan kalau saja kita menetapkan HET (atau) Harga Eceran Tertinggi di tingkat pengecer maka semuanya akan jelas berapa sih harga tertinggi,” ucapnya.
Nurdin menambahkan bahwa telah disepakati bersama untuk mengatur jumlah, mutu, dan distribusi gas melalui regulasi yang dibuat berdasarkan kesepakatan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyatakan bahwa kegiatan ini penting dalam rangka pengawasan dan pembinaan pendistribusian gas elpiji 3 kg oleh Pemda Garut dan Pertamina.
Ridwan mengatakan bahwa evaluasi di lapangan akan berdampak pada sanksi administratif dan materiil. Jika terjadi pelanggaran pidana, hal tersebut dapat dilaporkan ke polisi.
Pemda akan memberikan rekomendasi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) kepada agen dan pangkalan yang melanggar aturan. Pihak Pertamina akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ridwan menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut terdapat sekitar 47 agen dan 1.355 pangkalan gas LPG 3 kg yang terdaftar secara resmi di Pertamina.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Garut, Iday Hidayatulah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyuluhan dari Pemda Garut dan Pertamina mengenai LPG 3 Kg agar dapat beroperasi dengan tertib.
Iday juga mengajak agen LPG 3 Kg di Kabupaten Garut untuk selalu mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Pertamina.***