TAROGONG KALER , GARUT– Pemerintah Kabupaten Garut bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial untuk para pekerja khususnya pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut.
Seperti diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat menghadiri Rapat Kerjasama Operasional Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam rangka implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/10/2021).
Rudy menyebutkan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mempunyai pekerjaan. Selain dalam Instruksi Presiden, hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah juga terdapat dalam Permendagri 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2022.
“Dan kami sesuai dengan Permendagri 27 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 maka yang ditulis pertama adalah bagaimana kita wajib, dan saya akan bertanggungjawab untuk bisa membayar semua kewajiban pemerintah daerah bagi tenaga kerja kontrak atau setara dengan itu,” lanjutnya.
Menurutnya, jaminan sosial adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mereka yang sudah bekerja kepada negara. Rudy mengimbau kepada para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) segera mendaftarkan nama-nama tenaga kerja di SKPD-nya masing-masing.
“Dan tentu kepada para kepala SKPD segera daftarkan untuk mereka yang bekerja di kita, karena ini akan mendapatkan jaminan kalau ada kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta sampai dengan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.