WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Sekretaris Daerah Nurdin Yana, memastikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk penyandang disabilitas akan dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
Dalam proses seleksi kali ini, Pemkab Garut mengalokasikan 2 persen kuota bagi disabilitas, setara dengan 4 posisi yang akan ditempatkan di berbagai dinas, termasuk Dinas Sosial dan bidang komputer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa beberapa posisi tersebut akan ditempatkan di dinas yang memiliki tugas-tugas khusus, seperti bidang pranata komputer dan Dinas Sosial.
“Alokasi untuk disabilitas ini sudah menjadi kewajiban, yaitu sebesar 2 persen, dan kami memastikan formasi tersebut akan terpenuhi,” ujar Nurdin Yana di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut pada Selasa, 10 September 2024.
Proses penerimaan CPNS di Kabupaten Garut saat ini sudah memasuki tahap seleksi administrasi.
Pendaftaran resmi ditutup pada tanggal 6 September, dan saat ini tim seleksi daerah tengah memverifikasi berkas-berkas pendaftar.
“Tahap pendaftaran sudah selesai, sekarang kami tinggal melakukan verifikasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambah Nurdin.
Hingga saat ini, kata Ia, tercatat ada 5.786 pelamar yang telah mendaftar untuk formasi CPNS di Kabupaten Garut.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1.117 yang telah terverifikasi.
“Kami optimis jumlah pendaftar akan terus bertambah, karena setiap hari jumlahnya meningkat. Pada pendaftaran terakhir, kami mengalami kendala teknis terkait penggunaan materai elektronik, namun sekarang masalah tersebut sudah teratasi,” jelasnya.
Selain CPNS, Pemkab Garut juga akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pada tahun 2024, sekitar 1.600 posisi P3K akan dibuka, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.
Nurdin juga menjelaskan bahwa pada Desember 2023, undang-undang akan mengamanatkan penghapusan sistem kerja selain PNS dan P3K di lingkungan pemerintahan, kecuali untuk beberapa posisi tertentu.
“P3K menjadi solusi bagi tenaga kerja yang selama ini berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait regulasi dan mekanisme pengangkatan P3K secara paruh waktu,” ungkap Nurdin.
Dengan proses seleksi yang terus berjalan, Pemkab Garut berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan adil, serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas dan TKK dapat terpenuhi sesuai regulasi.***
Penulis : Soni Tarsoni