WARTA GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan nota bupati dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan,Terkait pendapatan daerah yang masuk ke dalam klasifikasi Dana Alokasi Umum (DAU), digunakan untuk penguatan aset pemerintah daerah untuk pelayanan peningkatan pelayanan publik.
“Diantaranya adalah kami membeli untuk kecamatan Pangatikan, kami juga membeli untuk kecamatan di Cisewu, dan kami juga melakukan penguatan-penguatan terkait aset-aset yang berhubungan dengan untuk meningkatkan pelayanan publik,” Kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat penyampaian Nota Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, Pihaknya juga, menyampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tanggal 5 September 2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Pihaknya diintruksikan untuk menyiapkan anggaran sebesar 2 persen untuk perlindungan sosial periode Oktober – Desember 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menempatkannya di dalam BTT (Belanja Tak Terduga) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah dengan mengadakan negosiasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut untuk menyesuaikan tarif yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI).
“Juga kami melaporkan kepada dewan yang terhormat, mulai hari besok akan di lakukan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) kenaikan BBM, untuk 236 ribu penerima di Kabupaten Garut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pos,” ujarnya.
Ia berharap, para anggota DPRD bisa ikut mensosialisasikan adanya bantuan keuangan kepada masyarakat dalam rangka memberikan subsidi akibat kenaikan BBM.