WARTAGARUT.COM – Sebanyak 82 ahli waris di Kabupaten Garut menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp2,659 miliar melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Garut dan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, serta pekerja rentan.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam apel gabungan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).
Nurdin mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi keluarga peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung perlindungan masyarakat di Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah ada keberpihakan kita untuk memberikan support bagi masyarakat dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan, sehingga ada skema yang kita lakukan terkait dengan penetapan ini,” ujar Nurdin Yana.
Penerima manfaat berasal dari sejumlah kelompok, mulai dari perangkat desa dan anggota BPD hingga pengurus RT/RW.
Santunan juga diberikan kepada penerima manfaat program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 serta pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.
Menurut Nurdin, pemberian manfaat tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
“Alhamdulillah hari ini tidak dalam kapasitas bersyukur atas apa yang terjadi, namun setidaknya ada bentuk keberpihakan yang bisa kita berikan kepada mereka,” katanya.
Dalam kegiatan itu, tujuh ahli waris menerima santunan secara simbolis.
Salah satunya adalah ahli waris Muslim Sapaat, perangkat Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, yang menerima total santunan dan manfaat sebesar Rp137.680.000.
Enam penerima simbolis lainnya masing-masing memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Mereka adalah ahli waris Oha Prayoga, perangkat Desa Sindangpalay; Yusep Saefuloh, anggota BPD Desa Karangsari; A. Muflih Afgani, anggota BPD Desa Giriawas; Aonadin, pengurus RT/RW Desa Cipangramatan; serta Rohaeni dan Manan Nurjaman, penerima manfaat program DBHCHT 2026.
Nurdin berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga mendoakan agar para peserta yang telah meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik.
Penyerahan manfaat ini menjadi bagian dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok masyarakat di Kabupaten Garut, termasuk pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui program pemerintah daerah.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar