WARTAGARUT.COM – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Enjang Tedi, S.Sos, M.Sos, mengadakan kegiatan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak di Gedung PGRI Garut, Jalan Pasundan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jum’at, 23 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan melibatkan para guru, khususnya Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP), dari sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Garut, termasuk SD, SMP, dan SMA Muhammadiyah.
H. Enjang Tedi menekankan pentingnya peran guru dalam mendeteksi dini kekerasan dan perundungan yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah.
“Perda Perlindungan anak disampaikan kepada para guru, karena mereka bisa mendeteksi dini terjadinya kekerasan atau perundungan terhadap anak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa guru sering kali menjadi pihak pertama yang menyadari perubahan perilaku pada siswa, seperti murung atau perubahan lainnya yang dapat mengindikasikan adanya kekerasan.
“Misalnya, kita pernah menemukan kasus kekerasan seksual terhadap murid SMP yang terungkap setelah guru menyadari si anak tidak hadir saat ujian dan menunjukkan tanda-tanda murung,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Tasikmalaya dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, yang memberikan wawasan terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Ini sangat penting, apalagi baru-baru ini terjadi kasus bullying di Kabupaten Garut, yang menunjukkan betapa rentannya anak-anak kita terhadap kekerasan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, M. Enjang-Tedi berharap para guru dapat berperan lebih aktif sebagai ‘trainer of trainers’, yaitu sebagai pelatih yang menyebarkan kesadaran dan keterampilan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.***
Penulis : Soni Tarsoni