WARTAGARUT.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, H. Muksin, S.Sos, M.Si, menekankan kepada para pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Muksin menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR wajib dibayarkan sepenuhnya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Muksin dalam wawancara dengan WartaGarut.com di Kantor Disnakertrans Kabupaten Garut pada Senin, 25 Maret 2024..
Ia menjelaskan kriteria penerima THR, termasuk syarat masa kerja minimal 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja.
“Cara perhitungan besaran THR dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan perjanjian kerja, termasuk bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika perusahaan telah menetapkan besaran THR melebihi ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Penulis : Soni Tarsoni