TAROGONG KALER, GARUT– Pemerintah Kabupaten Garut melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 136 Tahun 2021 tentang sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut. Sosialisasi itu dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (6/12/2021).
Bupati Garut Rudy Gunawan menuturkan Perbup tersebut adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap, Materi Sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah ini, bisa dipahami oleh seluruh SKPD di Kabupaten Garut, Terlebih tahun 2022 ada pengurangan anggaran, oleh sebab itu diperlukan tata kelola keuangan secara baik dan benar.
“ Anggaran 2022 ada pengurangan , karena banprov turun 250 Miliar,”katanya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Enan, mengapresiasi sosialisasi perbup tentang pengelolaan keuangan daerah, hal ini kata dia, dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran.
“Kami berharap, mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggarannya, pengelolaan keuangan daerah semakin bagus, tepat waktu, tepat sasaran,”katanya.
Sementara Kepala BPKAD Garut, Teti Sarifeni mengatakan, Perbup itu, menjadi panduan pengelolaan keuangan daerah di Tahun 2022, Hal ini, harus dipahami oleh seluruh SKPD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut.
“Melalui Perbup ini, Kami berharap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Garut, lebih baik berkualitas,”ujarnya.