WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan obat keras menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang diduga mulai menyasar generasi muda hingga anak usia sekolah dasar.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk akselerasi pembentukan regulasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat keras yang digelar Garut Human Movement di Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama unsur Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), BBPOM Jawa Barat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren dari sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang dinilai mulai menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Bupati Garut menyebut persoalan penyalahgunaan obat keras tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata. Menurutnya, persoalan itu juga berkaitan erat dengan pembangunan mental dan kondisi sosial masyarakat.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, lingkungan keluarga hingga komunitas masyarakat.
“Pembangunan itu bukan hanya soal fisik. Ada hal lain yang sama pentingnya, yakni pembangunan mental masyarakat. Karena itu, ketika ada gerakan atau langkah untuk menghadapi persoalan sosial seperti ini, tentu kami mengapresiasi,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Ia juga menyoroti tingginya kerentanan generasi muda terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Karena itu, ia meminta orang tua lebih aktif mendampingi anak agar tidak mencari pelarian yang salah saat menghadapi tekanan atau persoalan hidup.
Menurutnya, hubungan keluarga yang kuat dapat menjadi benteng awal untuk mencegah anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat keras.
“Orang tua harus hadir bersama anak-anaknya. Ketika ada masalah, mereka bisa dibantu dan diarahkan. Jangan sampai mencari jalan lain yang justru berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Garut Human Movement, Aam Muhammad Jalaludin, mengatakan kegiatan FGD digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Ia mengungkapkan kekhawatiran tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lingkungan pondok pesantren, yang melihat indikasi penyalahgunaan obat tertentu semakin mengkhawatirkan.
Aam bahkan menyebut persoalan tersebut diduga telah menyentuh kalangan anak sekolah dasar sehingga perlu penanganan cepat dan serius dari seluruh pihak.
“Kami mengumpulkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda sampai BBPOM Jawa Barat untuk duduk bersama membahas kondisi ini. Masyarakat merasa persoalan ini sudah darurat,” ungkapnya.
Menurutnya, forum diskusi itu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah awal untuk menyatukan persepsi sekaligus mendorong lahirnya kebijakan konkret terkait pengawasan dan penindakan penyalahgunaan obat keras di Garut.
Ia berharap pemerintah daerah segera menghadirkan payung hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, agar langkah penanganan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap ada regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Mau bentuknya Perda atau Perbup, yang penting ada payung hukumnya,” tegas Aam.
FGD tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat dari sejumlah kecamatan di Garut. Keterlibatan tokoh agama, pesantren, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu.***
Penulis : Soni Tarsoni

















