WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut secara resmi menyerahkan 74 izin operasional kepada sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
Penyerahan izin ini mencakup 52 izin untuk pesantren, 19 izin untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 3 izin operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Penyerahan izin ini dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Garut, H. Endang Sutiana, M.MPd, dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), H. Ubm Badrul Munir Gojali, M.Ag.
Acara ini turut disaksikan oleh Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Garut dan Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Garut.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., melalui H. Endang Sutiana, menegaskan pentingnya keberadaan izin operasional ini sebagai bentuk legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
“Pemberian izin ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pesantren, MDT, dan LPQ dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran, khususnya di Kabupaten Garut,” ujar H. Endang Sutiana.
Izin operasional ini bukan hanya sekadar administrasi, melainkan bentuk pengakuan terhadap kualitas dan kelayakan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan adanya izin operasional, lembaga-lembaga ini dapat menjalankan program pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kasi PD Pontren, H. Ubm Badrul Munir Gojali, M.Ag., menambahkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan MDT memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
“Dengan izin operasional ini, lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pendidikan agama dengan lebih baik dan terstruktur, memberikan pendidikan yang berkualitas kepada santri-santrinya,” jelasnya.
Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kabupaten Garut dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan di wilayahnya.
Keberadaan pesantren, MDT, dan LPQ sebagai lembaga pendidikan nonformal sangat penting dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berpengetahuan agama yang mendalam.
Ketua FKDT Garut, yang turut hadir dalam acara ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Garut atas dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan keagamaan.
“legalitas yang diberikan melalui izin operasional ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi lembaga-lembaga dalam menjalankan tugasnya sebagai pusat pendidikan agama,”ujarnya.
Dengan penyerahan izin operasional ini, diharapkan pesantren, MDT, dan LPQ di Kabupaten Garut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan pendidikan agama di Indonesia.***
Penulis : Soni Tarsoni