Mucikari Pelaku Bisnis Esek-esek Online Berhasil di Amankan Tim Sancang Polres Garut

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT – Bisnis esek-esek di wilayah Kota Garut merebak dengan berbagai cara. Baik secara langsung menjajakan di pinggir jalan di waktu malam hari, melalui perantara mucikari via telepon dan lagi saat ini, salah satu aplikasi media sosial juga digunakan untuk transaksi prostitusi online oleh para perempuan malam atau Pekerja Sek Komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang.

Dari informasi yang dihimpun awak media, para PSK ini dalam setiap harinya menawarkan diri untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut. Ada yang melalui mucikari, ada juga yang langsung secara pribadinya pemegang akun aplikasi. Penyakit Masyarakat (Pekat) ini tentunya cukup membuat resah warga Garut. Terkadang memang sulit diidentifikasi petugas.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Namun dengan kesigapan patroli petugas, Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial JR dan FF yang diduga sering melakukan transaksi haram tersebut di objek wisata yang berada di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/12/2021).

“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat praktek prostitusi online di daerah Objek Wisata Cipanas yang akhirnya tim Sancang menangkap dua orang tersangka mucikari dari hasil penyelidikan dengan inisial JR dan FF. Mereka menawarkan pekerja sexs melalui aplikasi,” terang Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si kepada media, Jumat (31/12/2021).

Kapolres Garut menjelaskan, para kawanan ini mengenakan tarif sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp800 ribu kepada setiap pelanggan dan si muncikari mendapatkan Rp50 ribu.

Baca Juga :  Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 6 bulan. Dan saat ini kami masih mengembangkan terkait dengan masalah mucikari yang lainnya,” kata Kapolres Garut.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, sambung Kapolres Wirdhanto, berupa uang senilai Rp1.460.000 ribu, beberapa alat kontrasepsi dan handphone atau telepon genggam.

“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait masalah undang undang ITE dan kemudian termasuk juga pasal 4 ayat 1 undang undang pornografi dan pasal 296 dan untuk pasal 206 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!