Mucikari Pelaku Bisnis Esek-esek Online Berhasil di Amankan Tim Sancang Polres Garut

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT – Bisnis esek-esek di wilayah Kota Garut merebak dengan berbagai cara. Baik secara langsung menjajakan di pinggir jalan di waktu malam hari, melalui perantara mucikari via telepon dan lagi saat ini, salah satu aplikasi media sosial juga digunakan untuk transaksi prostitusi online oleh para perempuan malam atau Pekerja Sek Komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang.

Dari informasi yang dihimpun awak media, para PSK ini dalam setiap harinya menawarkan diri untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut. Ada yang melalui mucikari, ada juga yang langsung secara pribadinya pemegang akun aplikasi. Penyakit Masyarakat (Pekat) ini tentunya cukup membuat resah warga Garut. Terkadang memang sulit diidentifikasi petugas.

Namun dengan kesigapan patroli petugas, Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial JR dan FF yang diduga sering melakukan transaksi haram tersebut di objek wisata yang berada di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/12/2021).

“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat praktek prostitusi online di daerah Objek Wisata Cipanas yang akhirnya tim Sancang menangkap dua orang tersangka mucikari dari hasil penyelidikan dengan inisial JR dan FF. Mereka menawarkan pekerja sexs melalui aplikasi,” terang Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si kepada media, Jumat (31/12/2021).

Kapolres Garut menjelaskan, para kawanan ini mengenakan tarif sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp800 ribu kepada setiap pelanggan dan si muncikari mendapatkan Rp50 ribu.

“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 6 bulan. Dan saat ini kami masih mengembangkan terkait dengan masalah mucikari yang lainnya,” kata Kapolres Garut.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, sambung Kapolres Wirdhanto, berupa uang senilai Rp1.460.000 ribu, beberapa alat kontrasepsi dan handphone atau telepon genggam.

“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait masalah undang undang ITE dan kemudian termasuk juga pasal 4 ayat 1 undang undang pornografi dan pasal 296 dan untuk pasal 206 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP
Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya
Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia
Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus
Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan
FKRWG Garut Luncurkan Asisten Desa, Aplikasi Digital untuk Permudah Pelayanan Warga
22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut
PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:07 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:49 WIB

Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:08 WIB

Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan

Berita Terbaru

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

SEPUTAR OLAHRAGA

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

Senin, 25 Mei 2026 - 07:24 WIB

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

SEPUTAR OLAHRAGA

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

Senin, 25 Mei 2026 - 06:39 WIB

UCAPAN DAN TWIBBON

Ucapan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026 Bag 3

Senin, 25 Mei 2026 - 06:07 WIB

error: Content is protected !!