Kabupaten Garut Masuk PPKM Level 1

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

WARTA GARUT – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, dimana seluruh daerah yang berada di Jawa dan Bali semuanya menerapkan PPKM level 1.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, ada beberapa kebijakan yang diterapkan salah satu contohnya adalah penerapan _Work From Office_ pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Meski berada di PPKM Level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan _Work From Home_ (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Berita Terkait

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP
Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya
Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia
Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus
Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan
FKRWG Garut Luncurkan Asisten Desa, Aplikasi Digital untuk Permudah Pelayanan Warga
22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut
PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:07 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:49 WIB

Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:08 WIB

Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan

Berita Terbaru

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

SEPUTAR OLAHRAGA

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

Senin, 25 Mei 2026 - 07:24 WIB

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

SEPUTAR OLAHRAGA

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

Senin, 25 Mei 2026 - 06:39 WIB

UCAPAN DAN TWIBBON

Ucapan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026 Bag 3

Senin, 25 Mei 2026 - 06:07 WIB

error: Content is protected !!