WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara resmi membuka Kick Off Meeting dan Pendampingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Harmoni, Garut, pada Rabu (24/05/2023) ini, dihadiri oleh.Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Samono.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menekankan pentingnya penguasaan SPIP oleh semua entitas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Garut.
Menurutnya, SPIP merupakan landasan yang memastikan efektivitas dan efisiensi dari organisasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saat ini, SPIP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008. Ini berfungsi untuk memastikan agar organisasi pemerintah dapat beroperasi dengan baik dan teratur,” ungkap Bupati Garut.
Bupati Garut menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari kepala entitas hingga tingkat terbawah, harus memahami dan menguasai SPIP.
Tidak ada toleransi untuk kelalaian dalam penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono, mengakui bahwa penilaian SPIP selalu mengalami perkembangan dalam hal pemahaman dan tantangan.
Ia menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pada implementasi SPIP untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
“SPIP merupakan alat untuk mencapai tujuan kita. Tidak ada perubahan signifikan dalam konsep SPIP itu sendiri, tetapi kita perlu meningkatkan cara implementasinya,” jelas Samono.
Samono juga menjelaskan bahwa maturitas SPIP merujuk pada kondisi optimal organisasi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dengan kata lain, organisasi dan OPD harus berada dalam kondisi yang matang dan siap dalam menjalankan tugasnya.
“Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa organisasi dan OPD kita berada dalam kondisi yang matang dan siap untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Toni Tisna Somantri, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memastikan tercapainya tujuan pemerintah daerah melalui pelaksanaan yang efektif dan efisien.
Sistem pengendalian intern yang berkelanjutan dan penilaian mandiri menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.
Toni juga mengungkapkan bahwa terdapat perubahan mendasar terkait penilaian SPIP setelah diberlakukannya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Sekarang, penilaian SPIP dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah, dan tugas Inspektorat dan BPKP adalah memberikan jaminan kualitas terhadap penilaian tersebut.
“Dengan adanya perubahan ini, perangkat daerah dapat mengevaluasi sendiri tingkat kematangan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Toni.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021, tugas Inspektorat dan BPKP saat ini adalah memberikan jaminan kualitas terhadap penilaian yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas dari sistem pengendalian intern pemerintah.***