BAZNAS Kabupaten Garut Bantah Arahkan Pemdes Pungut Infak dari Warga Miskin

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Kabupaten Garut Bantah Arahkan Pemdes Pungut Infak dari Warga Miskin

BAZNAS Kabupaten Garut Bantah Arahkan Pemdes Pungut Infak dari Warga Miskin

WARTAGARUT.COM– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menyatakan, pihaknya tidak pernah mengarahkan pemerintah desa (Pemdes) untuk memungut infak dari masyarakat miskin di wilayah Garut.

Penegasan ini disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi untuk mengklarifikasi kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan masyarakat terkait pemberitaan yang beredar belakangan ini.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Garut selalu mengutamakan prinsip keadilan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi penerima manfaat,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Garut, Senin (25/3/2024).

Abdullah mengungkapkan, setiap tahun di bulan ramadhan BAZNAS Kabupaten Garut selalu menyebarkan kupon infak dan sudah berjalan selama 7 tahun. Pada tahun 2024 M yang bertepatan dengan tahun 1445 H, BAZNAS Kabupaten Garut menyebarkan kupon infak dengan nominal Rp3.000 per lembar yang penyebarannya melalui UPZ se Kabupaten Garut dan salah satunya adalah UPZ Kecamatan yang kemudian oleh UPZ Kecamatan dilakukanlah sosialisasi sekaligus penyebaran kupon infak kepada Lurah dan Kepala Desa untuk kemudian di sosialisasikan sekaligus ajakan utk berinfak kepada masyarakat muslim.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

Namun demikian, dia kembali menegaskan, BAZNAS Kabupaten Garut tidak pernah mengarahkan UPZ maupun Pemdes untuk menarik pungutan dari warga miskin.

“Tentunya kupon infak tersebut kami tujukan kepada mereka yang memiliki kelebihan harta dan mereka yang mampu. BAZNAS selalu berupaya menerapkan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), dalam melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.

Abdullah juga menyampaikan bahwa kupon infak yang disebarkan saat ini bersifat sukarela atau sesuai keikhlasan para munfiq dan besaran infak yang diberikanpun juga sesuai kemampuan masyarakat.

Baca Juga :  BEM Universitas Garut Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Rektor Uniga

Adapun hasil dari kupon infak yang terkumpul tersebut oleh BAZNAS Kabupaten Garut akan dikembalikan kepada masyarakat kabupaten Garut yang kurang mampu baik dalam bentuk pendistribusian maupun pendayagunaan infak melalui 5 program Baznas yaitu *Garut Makmur, Garut Cerdas, Garut Sehat, Garut Peduli dan Garut Taqwa*.

Abdullah mengajak masyarakat Garut untuk tetap percaya dan mendukung 5 Program BAZNAS tersebut yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu. Menurut dia, BAZNAS Kabupaten Garut komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kami berharap dengan klarifikasi ini, dapat menghilangkan kekhawatiran dan kebingungan yang mungkin timbul di kalangan masyarakat terkait isu yang berkembang belakangan ini,” katanya.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan
Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target
Polres Garut dan PLN ULTG Patroli Jalur SUTET, Ini Bahaya Layang-layang bagi Warga
Jaksa Masuk Sekolah hingga Jaga Desa, Ini Upaya Pencegahan Kejari Garut
Borong 8 Penghargaan, Kinerja Kejari Garut Diakui Nasional
PNBP Kejari Garut Tembus Rp2 Miliar, Lampaui Target 283 Persen
Laporan Akhir Tahun, Kejari Garut Selamatkan Rp51 Miliar Lebih Sepanjang 2025
Natal Bersama di Garut, FKUB Tegaskan Komitmen Keruku
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:12 WIB

Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:53 WIB

Polres Garut dan PLN ULTG Patroli Jalur SUTET, Ini Bahaya Layang-layang bagi Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah hingga Jaga Desa, Ini Upaya Pencegahan Kejari Garut

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:29 WIB

Borong 8 Penghargaan, Kinerja Kejari Garut Diakui Nasional

Berita Terbaru

50 Ucapan Isra Mi’raj  yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

UCAPAN DAN TWIBBON

50 Ucapan Isra Mikraj yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:36 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

DPR RI DAN DPRD JAWA BARAT

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:27 WIB

error: Content is protected !!