WARTAGARUT.COM – Sebanyak 17 desa di Kabupaten Garut akan mengalami dampak dari pembangunan proyek Tol Getaci termin 1.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Tol Gedebage-Tasik-Ciamis yang sedang dalam tahap persiapan tender hingga tanggal 5 Juli 2023.
Dalam wilayah Kabupaten Garut, proyek Tol Getaci akan melintasi 37 desa yang terletak di 7 kecamatan.
Namun, hanya 17 desa yang akan terdampak langsung oleh proyek Tol Getaci termin 1. Ke-17 desa tersebut terletak di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong, dan Kecamatan Banyuresmi.
Saat ini, tahap pembebasan lahan proyek Tol Getaci termin 1 telah dimulai dan sedang menuju tahap pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR).
Namun, tahap ini baru mencapai 3 desa, yakni Desa Karangmulya di Kecamatan Kadungora, Desa Leles, dan Desa Kandangmukti di Kecamatan Leles.
Sekretaris Pengadaan Tanah Tol Getaci Kabupaten Garut, Ukin Rukianah, menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Tol Getaci termin 1 di 17 desa tersebut berbeda-beda.
“Di Kecamatan Banyuresmi terdapat 424 bidang tanah yang dibebaskan. Kemudian, di Kecamatan Leles ada 629 bidang, di Kecamatan Leuwigoong ada 158 bidang, dan di Kecamatan Kadungora ada 561 bidang,” kata Ukin Rukianah seperti yang dilansir oleh Radartasik.id.
Ukin Rukianah juga merinci bahwa dalam tahap pembebasan lahan di Kecamatan Banyuresmi, terdapat 4 desa yang sedang dalam proses pembebasan.
Desa Pamekarsari memiliki 77 bidang tanah yang dibebaskan, Desa Sukalaksana 92 bidang, Desa Sukaratu 87 bidang, dan Desa Sukamukti 169 bidang.
Di Kecamatan Leles, terdapat 5 desa yang terdampak, yaitu Desa Margaluyu dengan 35 bidang,
Desa Leles 27 bidang, Desa Cangkuang 253 bidang, Desa Kandang Mukti 14 bidang, dan Desa Sukarame 300 bidang. S
ementara itu, di Kecamatan Leuwigoong terdapat 3 desa, yaitu Desa Tambaksari dengan 5 bidang, Desa Margacinta 89 bidang, dan Desa Margahayu 64 bidang. Terakhir, di Kecamatan Kadungora terdapat 5 desa, yakni Desa Mandalasari 72 bidang, Desa Hegarsari 197 bidang, Desa Karangmulya 133 bidang, Desa Karangtengah 40 bidang, dan Desa Talagasari 118 bidang.
Ukin Rukianah menjelaskan bahwa data-data tersebut bersifat sementara dan masih bisa berubah sebelum ditetapkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa luas lahan yang terdampak proyek Tol Getaci termin 1 di keempat kecamatan tersebut mencapai sekitar 264,45 hektar.
Hingga saat ini, sudah ada 3 desa yang menerima uang ganti rugi dari proyek Tol Getaci termin 1, yaitu Desa Kandang Mukti, Desa Leles, dan Desa Karangmulya.
Selain itu, sudah ada lebih dari 10 desa yang telah melakukan musyawarah terkait proyek tersebut.
Tim pengadaan tanah Tol Getaci Kabupaten Garut baru-baru ini melakukan musyawarah di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, dengan menghadirkan 150 bidang tanah yang akan dinilai oleh warga terdampak.
Ukin Rukianah tidak dapat memastikan jumlah uang ganti rugi dan harga per tanah yang akan diberikan, karena hal tersebut merupakan kewenangan tim appraisal.
Dia menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang memiliki dana untuk proyek tersebut, dan bukan hanya untuk urusan tol saja.
Oleh karena itu, dibutuhkan waktu untuk menunggu dana dari LMAN.
Banyak masyarakat yang menanyakan berapa lama jangka waktu antara musyawarah dan pencairan ganti rugi.
Ukin Rukianah menyebut bahwa pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut, dan biasanya pencairan ganti rugi membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan.
Meskipun banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan serupa, Ukin Rukianah tidak dapat memastikan waktu yang tepat.
Hal ini dikarenakan LMAN memiliki banyak kegiatan selain tol, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk proses pencairan dana.
Proses pencairan dana uang ganti rugi dalam proyek Tol Getaci termin 1 bergantung pada ketersediaan dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang mengelola sumber dana tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab tidak hanya pada proyek tol, LMAN perlu mengalokasikan dana secara proporsional dan memprioritaskan berbagai kegiatan yang membutuhkan pendanaan.
Oleh karena itu, proses pencairan dana uang ganti rugi membutuhkan waktu yang dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana dari LMAN.
Para pihak yang terdampak proyek Tol Getaci termin 1 diminta untuk bersabar dan memahami bahwa proses pencairan dana akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***
Sumber: Radartasik.id