WARTA GARUT – BPJAMSOSTEK Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Garut melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman terkait kerjasama dalam hubungan antar lembaga serta bantuan hukum terkait penegakkan kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut Fajar Akhmadi menuturkan, Kerja sama itu, merupak Konsep hubungan antar lembaga antara Kejari Garut dan BPJAMSOSTEK Priangan Timur, terutama di Kabupaten Garut.
Ia menerangkan, Tujuan penandatangan MoU itu, untuk mempercepat proses perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Kabupaten Garut.
“Penandatangan Nota Kesepahaman ini, Untuk mempercepat proses perluasan kepesertaan di Kabupaten Garut, karena hingga saat ini kondisi masih rendahnya coverage kepesertaan,”tuturnya saat mendampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agusdien dalam penandatangan Nota Kesepahaman di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka Nomor 222, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis ( 27/10/2022).
Pihaknya berharap melalui penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Garut ini, bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja terlindung dari berbagai resiko kerja.
“Semoga ini bisa meningkatkan Kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,”harapnya.