WARTAGARUT.COM – Anggota DPR RI Dapil XI (Kota/Kab. Tasikmalaya & Kab. Garut), Hj. Nurhayati Efendi, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, melaksanakan sosialisasi BPJamsostek dan optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021.
Kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis kepesertaan kepada 300 orang pekerja dari segmentasi bukan penerima upah (BPU). Acara tersebut dilaksanakan di Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Rabu (31/5/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pekerja bisa terlindungi melalui program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dalam acara tersebut, kata Ia,dilakukan penyerahan simbolis kepada perwakilan 300 orang pekerja dari segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU), yang mayoritas merupakan masyarakat pedagang di sekitar.
Sementara menurut, Fajar, Iuran jaminan perlindungan diberikan kepada peserta selama tiga bulan perlindungan.
Setelah periode perlindungan tersebut, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran iuran secara mandiri.
“Setelah itu, masyarakat diharapkan bisa melakukan pembayaran iuran secara mandiri.”ungkap Fajar Akhmadi.
Dalam kesempatan tersebut, 300 orang peserta dilindungi oleh dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari saat perangkat kerja hingga pulang ke rumah.
“Pekerja yang terlindungi akan mendapatkan perawatan dan pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja, serta pembayaran santunan sesuai dengan kondisi, baik itu meninggal dunia maupun cacat,” tambah Fajar.
Selain itu, Kata Ia, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Program ini tidak hanya terbatas pada pekerja formal atau yang menerima upah. Sejak tahun 2014, ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja baik formal maupun informal dapat mendaftar kepesertaan.
“Pekerja mandiri seperti petani, pekebun, dan pedagang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terkait dengan risiko pekerjaan yang dihadapi.”katanya.
Dia berharap kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, semakin meningkat bahwa pekerja informal juga dapat dilindungi melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja.”ujarnya.
Anggota DPR RI Dapil XI, Hj. Nurhayati Effendi, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini, memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat di Kecamatan Tarogong Kidul.
Tak hanya itu, kata Ia juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dalam segmentasi informal atau bukan penerima upah.
“Setiap pekerja menyadari pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan dan secara aktif berperan dalam mensukseskan program pemerintah dengan segera mendaftarkan diri sebagai pekerja yang belum terlindungi,”tegasnya.***